BANDUNG,FOKUSJabar.id: Karcis parkir bus wisata dengan tarif Rp65 ribu di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung, viral di media sosial. Tarif tersebut diketahui setelah seorang pengunjung mengunggah dua karcis parkir bus study tour dengan nominal Rp10 ribu dan Rp65 ribu.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan, praktik tersebut akan ditindak. Ia menegaskan tarif Rp65 ribu bukan tarif parkir resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandung.
“Ntar kita sikat pasti beres. Sikat eta mah pungli sudah pasti, kita akan tegakkan aturan,” kata Farhan saat ditemui di Savoy Homann Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Pertina Jabar Kirim 41 Atlet ke Kejurnas 2026
Farhan menduga karcis tersebut dibuat sendiri oleh oknum petugas parkir. Menurutnya, tiket resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tidak mungkin mencantumkan tarif hingga Rp65 ribu.
“Dibikin sendiri meureun, bikin sorangan tiketna. Nggak mungkin tiket Dishub nominal Rp65 ribu, eta mah pungli sudah pasti, kita sikat,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir bus di Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp7.000 per jam. Pemkot Bandung memastikan akan memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Perda Memiliki Batasan
Meski demikian, Farhan menjelaskan kewenangan Pemkot Bandung dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) memiliki batasan. Pemkot dapat menghentikan aktivitas parkir yang melanggar aturan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman pidana.
“Gini, kalau penegakan Perda, kita hanya bisa melakukan penghentian. Pemerintah Kota Bandung tidak bisa melakukan pemidanaan,” ucapnya.
Kasus tersebut kembali menyoroti persoalan penataan parkir di Kota Bandung. Farhan mengakui regulasi parkir yang ada saat ini masih perlu dievaluasi.
Baca Juga: Densus 88 Gerebek Terduga Teroris, Farhan Tegur Pengelola Kontrakan
“Terus terang saya harus katakan bahwa yang namanya penataan parkir di Kota Bandung ini, belum ada satu pun yang membuat saya sebagai Wali Kota teh, tah ieu yeuh, gitu,” ungkapnya.
Oleh karna itu, Pemkot Bandung berencana melakukan review terhadap aturan parkir, mulai dari tarif hingga sistem penataannya. Namun, perubahan aturan melalui Perda membutuhkan proses sehingga penegakan aturan yang berlaku saat ini menjadi prioritas.
“Jadi yang di-review nanti harga tarif dan semuanya, termasuk penataannya. Tapi, kalau Perda agak lama ya, sekarang mah cepat-cepat penegakan peraturan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



