spot_imgspot_img
Senin 5 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Bandung Buka-bukaan Harga Sewa Kios Pasar Ciroyom, Rp12 Juta per Meter untuk 20 Tahun

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan klarifikasi terkait melonjaknya isu harga sewa kios di Pasar Ciroyom, Kecamatan Andir, yang meresahkan para pedagang. Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung menetapkan batas tarif minimum sewa hanya sebesar Rp12 juta per meter untuk jangka waktu 20 tahun.

Nilai tersebut bersumber dari perhitungan independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah mendapat persetujuan resmi.

Baca Juga: Pertina Jabar Kirim 41 Atlet ke Kejurnas 2026

“Pasar Ciroyom berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik dan sudah disetujui oleh saya sebagai KPM, senilai Rp12 juta per meter minimum,” kata Farhan, Senin (5/10/2026).

Skema ini membuat kios berukuran 10 meter persegi memiliki nilai sewa dasar senilai Rp120 juta untuk masa dua dekade.

“Rp12 juta per meter persegi itu untuk 20 tahun. Jadi, kalau Anda mau buka warung di sana, katakanlah luasnya 10 meter persegi, maka yang harus Anda bayar adalah Rp12 juta dikali 10, Rp120 juta,” katanya.

Penerapan Nilai Strategis dan Tarif Progresif

Posisi unit di dalam pasar memicu variasi harga sewa antar kios. Faktor penentu mencakup tingkat strategis lokasi, seperti kios di area depan, sudut belokan, tengah, maupun deretan belakang.

“Ada nu di belokan, ada nu di payun, ada nu di tengah, di pengker. Itu koefisiennya berbeda-beda, itu namanya nilai strategis,” ucapnya.

Sistem tarif progresif juga berlaku bagi pedagang yang menyewa lebih dari satu unit.

“Apakah boleh nggak saya beli dua? Mangga, tapi harga kedua ada progresifnya, yang ketiga juga demikian, kemudian dibuat sebuah perjanjian,” jelasnya.

Sewa menyewa antar pedagang tetap berjalan sah selama memenuhi aturan resmi serta bebas dari praktik percaloan.

“Bahwa ada orang yang nyewa, kemudian disewakan lagi, nah itu mesti dalam kerangka yang benar. Ada orang yang menjanjikan, ‘sok bayar ke saya, pokoknya pasti menang’ itu juga mau kita berantas,” ujarnya.

Langkah Penyegelan dan Penanganan Dugaan Pungli

Tim gabungan menyegel sementara lebih dari 200 kios untuk mempermudah investigasi dugaan pelanggaran serta pungutan liar. Farhan meminta para korban memberikan keterangan transparan kepada petugas.

“Bagaimanapun juga itu barang bukti, sebagai barang bukti, kita mesti tanya dulu. Kan begini, kalau saya menjadi korban pungli, maka saya harus jujur mengatakan, saya bayar punglinya ke si A,” ungkapnya.

Wali Kota Bandung melarang keras seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam pengelolaan bisnis sewa kios ini.

“Saya memberikan larangan tegas kepada siapa pun pegawai Pemerintah Kota Bandung tidak boleh terlibat dalam bisnis tersebut. Kalau sampai ada yang terlibat, kita kasih tindakan keras,” jelasnya.

Pihak Perumda Pasar Juara mengurus urusan teknis seperti pembayaran down payment (DP) 20 persen serta pengamanan internal melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum.

“Perumda yang melakukan pemberantasan pungli karena Perumda kan punya divisi pengamanan dan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Pemkot nggak boleh terlalu terlibat. Itu gunanya ada manajemen BUMD,” katanya.

Kepolisian bakal merilis daftar oknum yang melanggar aturan sewa setelah proses penyelidikan selesai.

“Untuk nama-nama pelaku akan secara resmi pihak Kepolisian umumkan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru