spot_imgspot_img
Sabtu 3 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba Masuk Pengaduan Menteri Hukum RI

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Sengketa hak paten teknologi fondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) serta pengembangannya memasuki babak baru. CEO Kawoong Innovation sekaligus Ketua Lembaga Peduli Inovasi, Hadi Wardoyo, mendatangi Kantor Kementerian Hukum RI di Jakarta untuk menyerahkan laporan resmi dalam audiensi bertajuk “Pasti Ada Solusi”.

Hadi menyampaikan masalah seputar hak atas penyempurnaan teknologi KSLL, termasuk Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL) dan Konstruksi Jaring Rusuk Beton (KJRB). Langkah ini bertujuan meminta perlindungan hukum sekaligus memperjelas riwayat administrasi teknologi ciptaan Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung Ajukan Rp800 M Atasi Banjir Bandung Timur

“Saya yang mengadu terkait sengketa paten. Ada temuan teknologi fondasi namanya Konstruksi Sarang Laba-Laba yang ditemukan tahun 1976 oleh Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto,” kata Hadi.

Perjalanan Panjang Lahirnya Inovasi Fondasi Tahan Gempa

Penemuan KSLL bermula pada 1976, lalu para inventor mendaftarkan teknologi tersebut pada 1979 saat Indonesia belum memiliki perangkat hukum paten modern. Pengembangan selanjutnya melahirkan inovasi baru bernama PKSLL pada 2003, hingga terbit sertifikat paten nomor ID 001808 pada 2007.

Konflik internal muncul pada 2012 antara inventor Ir. Ryantori dan pihak pemasaran. Kondisi ini memicu penarikan dukungan perusahaan oleh Ryantori pada 2013. Meski begitu, Ryantori terus berinovasi hingga mencetak temuan baru bertajuk Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (KJRB) pada 2014, yang resmi memperoleh sertifikat paten nomor IDP 000043873 pada 2016.

Prahara hukum memuncak pada 2017 ketika Direktur Paten dan Kekayaan Intelektual saat itu, Timbul Sinaga, menganulir keputusan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait pelaksanaan paten KJRB. Pihak berwenang mewajibkan izin paten PKSLL untuk menerapkan KJRB, yang berlanjut pada pelaporan Ir. Ryantori ke Bareskrim atas tuduhan Pasal 160 dan 161 KUHP.

Pembekuan Sertifikat Hingga Isu Kriminalisasi Ahli Waris

Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris membekukan sertifikat paten PKSLL pada 31 Oktober 2019 setelah menemukan kejanggalan dokumen pengalihan hak. Dokumen yang semula menjadi acuan ternyata sebatas surat kuasa, bukan pengalihan hak milik. Upaya gugatan ke PTUN Jakarta pada 2020 pun kandas, sementara Ir. Ryantori meninggal dunia pada 6 November 2020 di tengah proses sidang Sidoarjo.

Konflik kembali memanas pada 2022 saat Direktur Paten Yasmon mencabut surat pembekuan paten PKSLL. Hadi menuding surat pencabutan tersebut bernuansa “asli tapi palsu”, sebuah klaim yang masih memerlukan pembuktian hukum. Berdasar surat itu, pihak lawan melaporkan ahli waris Ryantori, Kallista Ryantori, ke Polda Sumatera Barat atas tuduhan penggunaan barang tanpa izin, di mana kasusnya terus bergulir naik ke tahap penyidikan.

Hadi menilai rentetan peristiwa ini memicu tindakan kriminalisasi terhadap pihak yang memperjuangkan hak inventor. Pengendalian pengembangan KJRB kini berada di tangan Hadi setelah menerima amanah dari pihak ahli waris.

“Makanya ini sekarang dikriminalisasi lagi sama oknum. Saya mohon perlindungan, Pak Menteri,” ujar Hadi di hadapan Menteri Hukum Supratman.

Hadi menekankan keunggulan teknologi ini saat menghadapi bencana besar di berbagai daerah.

“Mohon izin Pak Menteri agar memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa ini. Karya ini sudah teruji gempa besar tahun 2004 di Aceh, 32 gedung tidak ada yang runtuh. Begitu juga saat gempa tahun 2009 di Padang, 90 gedung tetap berdiri kokoh, hingga kemudian mendapat penghargaan dari Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada waktu itu,” tuturnya.

Instruksi Tegas Menteri Hukum: Tuntaskan Kronologi dalam Sepekan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons cepat laporan tersebut dengan memerintahkan jajarannya mengusut tuntas seluruh rekam jejak administrasi paten. Ia memberi tenggat waktu satu minggu kepada Direktur Paten dan Direktur Penegakan Hukum untuk menyusun kronologi utuh.

“Saya mohon Pak Direktur Paten dan juga kepada Direktur Penegakan Hukum, saya beri waktu seminggu buat kronologisnya apa adanya. Mulai dari pertama pendaftaran, sampai kemudian ada perubahan, sampai dengan hari ini seperti apa,” tegas Supratman.

Supratman memastikan langkah ini murni untuk meneliti keabsahan prosedur di DJKI, tanpa mencampuri proses peradilan maupun pemeriksaan kepolisian yang sedang berlangsung.

“Kita tidak akan campuri urusan sengketa di pengadilan atau sengketa laporan di kepolisian. Yang kita mau tahu, yang beliau inginkan, apakah DJKI sudah melakukan proses yang benar,” ujarnya.

Menteri Hukum mengajak para pihak untuk kembali bertemu menggelar pembahasan pekan depan.

“Satu minggu lagi kita ketemu. Ya, dengan Pak Hadi?” katanya.

Supratman juga membagikan pengalaman pribadinya yang pernah memanfaatkan teknologi fondasi tersebut pada masa lalu.

“Soalnya begini, saya pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba. Dan dulu, seingat saya, royaltinya saya bayarkan kepada Pak Sutjipto. Saya enggak tahu sekarang yang punya siapa. Saya pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba itu,” kata Supratman.

Pemeriksaan menyeluruh ini bakal menyingkap gambaran faktual dari perjalanan administrasi KSLL, PKSLL, hingga KJRB guna memperjelas posisi serta kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

(Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru