BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menargetkan pemulihan sejumlah traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang padam akibat ulah maling kabel. Pihaknya mengupayakan seluruh persimpangan terdampak kembali berfungsi normal dalam kurun waktu satu hingga dua minggu.
Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan percepatan perbaikan menjadi prioritas utama karena traffic light menyangkut keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas kota.
Baca Juga: Pencurian Kabel Traffic Light Bandung Terbongkar
“Kita pastikan dalam waktu satu sampai dua minggu itu beberapa tempat yang sudah disampaikan tadi kita upayakan bisa normal kembali,” kata Rasdian saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).
Hubungkan Ulang Kabel dan Sistem ATCS Balai Kota
Rasdian menjelaskan, teknisi di lapangan tidak sekadar mengganti kabel fisik atau bola lampu. Petugas harus mengintegrasikan kembali sambungan data perangkat APILL dengan sistem Area Traffic Control System (ATCS).
“Jadi mengkonektivitaskan antara ke lampu, ke ATCS dan sebagainya. Kita pastikan satu sampai dua minggu ini kita selesaikan. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan normal,” katanya.
Ia merinci titik traffic light yang saat ini mengalami padam total, antara lain kawasan Kecamatan Regol, area PT Inti 1, sekitar Patung Ikan, simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, persimpangan Veteran-Lembong, Naripan-Lembong, serta titik Veteran-Jalan Sunda.
“Yang sekarang tidak aktif,” ungkapnya.
Guna mencegah aksi kejahatan berulang, Dishub Kota Bandung akan memperketat pengawasan titik-titik rawan. Rasdian membeberkan bahwa dari total 157 persimpangan berlampu merah di Kota Bandung, baru 67 titik yang terhubung langsung dengan sistem pemantauan.
“Dari 157 simpang yang ada traffic light-nya, kita baru 67 simpang yang terkonektivitas, ada CCTV-nya, ada loudspeaker-nya dan itu langsung konektivitasnya dengan ATCS yang di Balai Kota maupun ada yang di Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Polisi Buru Pelaku Lain, Terancam 9 Tahun Penjara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengungkapkan bahwa aksi pencurian kabel di berbagai titik Kota Bandung melibatkan lebih dari satu komplotan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku yang telah tertangkap baru mengeksekusi sebagian lokasi. Penyidik mengindikasi ada eksekutor lain yang bermain di titik persimpangan berbeda.
“Memang beberapa TKP di Kota Bandung oleh orang-orang yang tidak sama. Untuk pelaku ini sudah kami cek dia melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat,” ujar Anton.
Tim Buser Polrestabes Bandung terus bergerak menyisir jejak para pelaku lainnya.
“Untuk arah TKP lainnya pun kami masih melakukan penyelidikan sekarang dan mohon doanya dalam waktu dekat kita bisa menangkap pelaku lainnya,” katanya.
Anton menyebut motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku memotong kabel tembaga traffic light. Saat konfirmasi mengenai incaran utama pelaku, Anton mengiyakan bahwa lempengan tembaga menjadi sasaran pencurian.
“Untuk keterangan sementara dia melakukan pemotongan atau pencurian kabel karena untuk motif ekonomi,” ucapnya.
“Iya, yang mengandung tembaga,” katanya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Kepolisian terus mengembangkan kasus ini sembari Pemerintah menggenjot perbaikan fasilitas lalu lintas di jalan raya.
(Yusuf Mugni)



