JAKARTA, FOKUSJabar.id: Koalisi partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) buka suara soal Parliamentary Threshold (PT).
Mereka mendorong Parliamentary Threshold 1 persen untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
BACA JUGA:
Donny Oskaria: Manajer KDKMP bukan Pegawai Tetap BUMN
Koalisi partai nonparlemen telah menyusun naskah akademik setebal 200 halaman. Isinya memuat 30 isu kepemiluan.
Draf tersebut di susun 8 Partai Politik (Parpol) nonparlemen. Yakni, Partai Hanura, Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Mengutip JawaPos.com, selama setahun mereka melakukan diskusi dengan sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan, naskah ini di harapkan bisa menjadi pembanding terhadap revisi UU Pemilu yang tengah di bahas DPR.
“Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi UU Pemilu yang sedang di bahas oleh partai parlemen di DPR,” ungkapnya.
Menurutnya, Parliamentary Threshold 1 persen telah melalui penelitian para aktivis kepemiluan dengan menggunakan rumus Taagepera.
“Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang di lakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” imbuhnya.
Dalam naskah ini, koalisi juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik.
Partai yang sudah memiliki kursi di DPR cukup mendaftar tanpa melalui verifikasi administrasi maupun faktual.
Untuk partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu sebelumnya cukup menjalani verifikasi administrasi.
Sedangkan partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap menjalani kedua tahapan tersebut.
“Bilamana ini tidak di jalankan (putusan MK), bisa di pastikan begitu di ketuk, langsung kita judicial review,” ucapnya.
Sekjen Partai Hanura, Benny Ramdhani mengatakan, draf yang telah di susun akan di sampaikan langsung kepada pimpinan DPR.
“Hari Selasa kita sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR,” ujarnya.
Benny mengapresiasi kesediaan pimpinan DPR menerima pimpinan partai nonparlemen. Dia menilai, pertemuan itu membuka ruang dialog antara partai di parlemen dan kelompok politik di luar parlemen.
“Sikap Pak Dasco ini harus di apresiasi, sikap negarawan. Walaupun mereka berada di partai yang hari ini berkuasa, bahkan ada di parlemen, tapi tetap memberikan tempat dan ruang untuk kita berdiskusi,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Soal Parliamentary Threshold, Sekjen Partai Demokrat Bilang Begini
Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta (OSO) menyampaikan pesannya tentang pentingnya pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan di daerah sangat penting bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Teman-teman seperjuangan yang telah berjuang selama 1 tahun, saya doakan mudah-mudahan kalian semua berhasil. Jangan lupa, daerah itu yang mendirikan republik. Jadi perhatian kepada daerah harus kita lakukan lahir batin,” singkatnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono mengatakan, sejumlah partai setuju dengan usulan angka PT 5 persen.
Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan, komunikasi dengan lintas partai menunjukkan adanya pendapat yang berbeda. Yakni dari 5-7 persen.
“Parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai memang ada yang menginginkan ada 5. 6 dan 7 persen. Di bawah itu juga ada,” kata Bahlil.
Soal angka PT 5 persen yang di sebut sudah di sepakati mayoritas parpol, Bahlil mengiyakan. Menurutnya, angka tersebut ideal.
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh menginginkan PT menjadi 7 persen. Dia menilai, angka tersebut bisa membuat partai yang lolos seleksi lebih sedikit. Sehingga dapat mempermudah tata kelola demokrasi.
“Dari pemilu ke pemilu memang NasDem paling eager untuk menaikkan tingkat parliamentary threshold. Saya harus katakan sejujurnya memang itu. Karena memang pertimbangan kita adalah selected partai,” katanya.
Dia menegaskan, NasDem selalu konsisten terhadap kenaikan ambang batas parlemen. Meski begitu, tetap menghargai pandangan yang berbeda dari partai lain.
Di sisi lain, kondisi elektabilitas NasDem saat ini pun belum mencapai angka 7 persen dalam perhitungan ambang batas parlemen.
Dia mengaku rela jika memang NasDem tidak lolos ke parlemen ketika ambang batas di naikkan menjadi 7 persen.
“NasDem mengusulkan 7 persen walaupun kami baru mencapai 4 persen. Jadi NasDem mengikhlaskan kalau enggak masuk di parlemen karena PT tinggi,” katanya.
“Keinginan kami mementingkan kepentingan nasional ketimbang kepentingan partai,” Dia menambahkan.
Demokrat Usul ‘Dapil Nasional’ Politik
Wakil Ketua Umum (Waketum) Demokrat, Dede Yusuf mengatakan, pihaknya mengusulkan konsep ‘Dapil Nasional’ atau national pool dalam penerapan pemilu anggota DPR RI.
Ia menekankan, sisa suara dari partai-partai yang lolos ambang batas bisa di kumpulkan untuk kemudian di tentukan sebagai kursi tambahan di DPR.
BACA JUGA:
Soal Parliamentary Threshold, Ini Sikap PDI Perjuangan
Dede kemudian menyinggung tentang penggabungan sisa suara (stembus accord) yang pernah di gunakan dalam Pemilu 1999. Ia berharap, pengkajian konsep tersebut dapat mengurangi sisa suara yang hangus.
“Itu sebabnya Demokrat sejak awal sudah mengusulkan konsep ‘Dapil Nasional’ (national pool). Di mana sisa suara rakyat dari partai-partai yang lolos threshold nanti akan di konversi menjadi dapil nasional. Sehingga tidak ada suara rakyat yang terbuang. Dulu pernah di lakukan model stembus accord,” ucapnya.
Kendati demikian usulan tersebut masih di kaji oleh partai. Ia pun menyinggung konsep seperti itu di gunakan di Selandia Baru hingga Jerman.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin menjelaskan, usulan ini juga sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penataan ulang ambang batas parlemen agar lebih rasional.
“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” kata Khozin.
Ia mengkalkulasi, penerapan parliamentary threshold sebesar 5 persen di atas kertas berpotensi meloloskan sekitar tujuh hingga delapan partai politik ke Senayan.
Jumlah tersebut di nilai tidak jauh berbeda dengan konfigurasi hasil Pemilu 2024 yang menggunakan syarat ambang batas 4 persen.
Mengenai peluang hadirnya partai politik baru di parlemen dengan syarat yang lebih tinggi, Khozin menegaskan hal itu sangat bergantung pada strategi dan kerja-kerja elektoral masing-masing partai peserta pemilu.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, partainya setuju dengan usulan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen sepanjang di sepakati bersama partai politik koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Biar asal kesepakatan bulat, kami oke, kami setuju. Jawaban kami asal semua bisa sepakat, setuju, kami setuju aja. Gak ada masalah,” kata Zulhas.
Menurut Zulhas, PAN mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Karena itu, sikap PAN akan mengikuti keputusan yang di sepakati bersama.
“Termasuk soal PT, kami ikut, tapi harus ada kesepakatan, kebersamaan. Itu aja. Itu yang paling penting,” ujarnya.
(Bambang Fouristian)



