JAKARTA, FOKUSJabar.id: Poltracking Indonesia merilis hasil survei “Membaca Peta Elektoral dan Dinamika Partai Politik,” pada Rabu (23/9/2026) lalu.
Berdasarkan hasil survei yang di lakukan Poltracking Indonesia pada 14-20 Agustus 2026, hanya lima Partai Politik (Parpol) dari 18 peserta Pemilu 2024 yang menempatkan wakilnya di DPR jika Parliamentary Threshold (PT) di tetapkan sebesar 5 persen dalam RUU Pemilu.
BACA JUGA:
Soal Parliamentary Threshold, Sekjen Partai Demokrat Bilang Begini
Dalam survei tersebut, responden di tanya mengenai pilihan parpol atau caleg DPR dari parpol mana yang akan di pilih jika saat ini datang ke TPS dan berada di bilik suara.
Hasilnya, Partai Gerindra menjadi parpol dengan elektabilitas tertinggi dengan 23,2 persen.
Selanjutnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 11,6 persen, Partai Golkar 10,4 persen, PKB 6,2 persen dan Partai Demokrat di angka 6,1 persen.
Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro menyebut, tiga parpol parlemen lainnya, Partai NasDem (4,4 persen) PAN (3,4 persen) dan PKS (3,3, persen) terancam gagal lolos parlemen jika DPR dan pemerintah nantinya memutuskan ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
Bahkan, dengan ambang batas parlemen saat ini sebesar 4 persen, PAN dan PKS terancam gagal lolos parlemen jika melihat hasil survei Poltracking.
Sementara elektabilitas PSI berada di angka 2,3 persen dan PPP 1,9 persen serta partai lainnya di bawah 1 persen.
Yoki menekankan, elektabilitas tersebut merupakan potret terbaru dari survei yang di lakukan Poltracking pada pertengahan Agustus 2026.
Untuk itu, berbagai kemungkinan tentang persepsi publik masih berpotensi terjadi, bergantung pada isu dan langkah-langkah strategis yang akan di ambil oleh parpol.
Parliamentary Threshold 5 Persen
Survei ini di lakukan Poltracking Indonesia pada 14-20 Agustus 2026 dengan menggunakan metode stratified multistage random sampling.
Sampel pada survei ini adalah 1220 responden dengan margin of error +/-2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Dalam survei ini, Poltracking juga menyoroti mengenai pengetahuan masyarakat mengenai parliamentary threshold.
Berdasarkan survei itu terungkap, mayoritas masyarakat (64,7 persen) responden tidak mengetahui mengenai ambang batas parlemen saat ini sebesar 4 persen.
Sementara dari 17,7 persen responden yang mengenai PT 4 persen, sebanyak 49 persen responden menilai aturan itu sudah tepat.
Terdapat 14,8 persen responden yang menilai ambang batas parlemen lebih tepat di atas 7 persen. Dan sisanya, yakni 7,6 persen menilai PT 6 persen lebih tepat.
BACA JUGA:
Soal Parliamentary Threshold, Ini Sikap PDI Perjuangan
Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, parpol parlemen mulai membahas mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas calon presiden atau presidential threshold dalam revisi UU Pemilu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono mengatakan, ada kesepakatan yang di capai dalam pertemuan tersebut.
Menurut Dia, sejumlah partai setuju dengan usulan angka PT 5 persen.
Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan, komunikasi dengan lintas partai menunjukkan adanya pendapat yang berbeda. Yakni dari 5-7 persen.
“Parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai memang ada yang menginginkan ada 5. 6 dan 7 persen. Di bawah itu juga ada,” kata Bahlil.
Soal angka PT 5 persen yang di sebut sudah di sepakati mayoritas parpol, Bahlil mengiyakan. Menurutnya, angka tersebut ideal.
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh menginginkan PT menjadi 7 persen. Dia menilai, angka tersebut bisa membuat partai yang lolos seleksi lebih sedikit. Sehingga dapat mempermudah tata kelola demokrasi.
“Dari pemilu ke pemilu memang NasDem paling eager untuk menaikkan tingkat parliamentary threshold. Saya harus katakan sejujurnya memang itu. Karena memang pertimbangan kita adalah selected partai,” katanya.
Dia menegaskan, NasDem selalu konsisten terhadap kenaikan ambang batas parlemen. Meski begitu, tetap menghargai pandangan yang berbeda dari partai lain.
Di sisi lain, kondisi elektabilitas NasDem saat ini pun belum mencapai angka 7 persen dalam perhitungan ambang batas parlemen.
Dia mengaku rela jika memang NasDem tidak lolos ke parlemen ketika ambang batas di naikkan menjadi 7 persen.
“NasDem mengusulkan 7 persen walaupun kami baru mencapai 4 persen. Jadi NasDem mengikhlaskan kalau enggak masuk di parlemen karena PT tinggi.”
BACA JUGA:
Institut Partai Demokrat Gelar Dikpolnas 2026 di Museum dan Galeri SBY-Ani
“Keinginan kami mementingkan kepentingan nasional ketimbang kepentingan partai,” ujarnya.
Demokrat Usul ‘Dapil Nasional’
Wakil Ketua Umum (Waketum) Demokrat, Dede Yusuf mengatakan, pihaknya mengusulkan konsep ‘Dapil Nasional’ atau national pool dalam penerapan pemilu anggota DPR RI. Kampanye& Pemilu
Ia menekankan, sisa suara dari partai-partai yang lolos ambang batas bisa di kumpulkan untuk kemudian di tentukan sebagai kursi tambahan di DPR.
Dede kemudian menyinggung tentang penggabungan sisa suara (stembus accord) yang pernah di gunakan dalam Pemilu 1999. Ia berharap, pengkajian konsep tersebut dapat mengurangi sisa suara yang hangus.
“Itu sebabnya Demokrat sejak awal sudah mengusulkan konsep ‘Dapil Nasional’ (national pool). Di mana sisa suara rakyat dari partai-partai yang lolos threshold nanti akan di konversi menjadi dapil nasional. Sehingga tidak ada suara rakyat yang terbuang. Dulu pernah di lakukan model stembus accord,” ucapnya.
Kendati demikian usulan tersebut masih di kaji oleh partai. Ia pun menyinggung konsep seperti itu di gunakan di Selandia Baru hingga Jerman.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin menjelaskan, usulan ini juga sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penataan ulang ambang batas parlemen agar lebih rasional.
“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” kata Khozin.
Ia mengkalkulasi, penerapan parliamentary threshold sebesar 5 persen di atas kertas berpotensi meloloskan sekitar tujuh hingga delapan partai politik ke Senayan.
Jumlah tersebut di nilai tidak jauh berbeda dengan konfigurasi hasil Pemilu 2024 yang menggunakan syarat ambang batas 4 persen.
Mengenai peluang hadirnya partai politik baru di parlemen dengan syarat yang lebih tinggi, Khozin menegaskan hal itu sangat bergantung pada strategi dan kerja-kerja elektoral masing-masing partai peserta pemilu.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, partainya setuju dengan usulan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen sepanjang di sepakati bersama partai politik koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Biar asal kesepakatan bulat, kami oke, kami setuju. Jawaban kami asal semua bisa sepakat, setuju, kami setuju aja. Gak ada masalah,” kata Zulhas.
BACA JUGA:
Dewan Pakar DPD NasDem Garut Apresiasi Kinerja Lola Nelria Oktavia
Menurut Zulhas, PAN mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Karena itu, sikap PAN akan mengikuti keputusan yang di sepakati bersama.
“Termasuk soal PT, kami ikut, tapi harus ada kesepakatan, kebersamaan. Itu aja. Itu yang paling penting,” ujarnya.
(Bambang Fouristian)



