GOWA, FOKUSJabar.id: Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah penetapan tersebut, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah aset yang di duga berkaitan dengan perkara tersebut pada Jumat, 25 September 2026.
BACA JUGA:
Bupati Gowa Tersangka Korupsi, Polisi Temukan 4 Klaster
Nilai keseluruhan aset yang di amankan penyidik sekitar Rp5,58 milyar.
Barang yang di sita terdiri atas dua unit rumah dan satu kendaraan Toyota HiAce yang di duga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, langkah tersebut di lakukan untuk menelusuri sekaligus mengamankan aset yang di duga berkaitan dengan perkara.
“Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan TPPU, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis,” ungkapnya.
Salah satu aset yang di sita berupa rumah di kawasan Perumahan Royal Spring, Kabupaten Gowa. Properti tersebut di perkirakan memiliki nilai sekitar Rp1,4 miliar dan menjadi bagian dari aset yang di dalami penyidik karena di duga memiliki hubungan dengan perkara yang menjerat Sitti Husniah.
Selain rumah di Gowa, penyidik juga menyita sebuah rumah yang berada di kawasan Waterfront, Kota Makassar.
Nilai rumah tersebut di perkirakan mencapai Rp3,5 milyar. Karena masih dalam masa kredit, dokumen kepemilikan rumah itu di sebut masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Aset lainnya berupa satu unit Toyota HiAce keluaran 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT.
Kendaraan tersebut di taksir memiliki nilai sekitar Rp682 juta. Jika nilai kedua rumah dan kendaraan tersebut di gabungkan, total aset yang di sita penyidik mencapai kurang lebih Rp5,58 milyar.
Penyidik menduga sejumlah aset itu berkaitan dengan aliran dana yang sedang di telusuri dalam perkara. Salah satunya, dana yang di duga berasal dari permintaan kepada pihak pengembang minimarket di sebut di gunakan untuk membayar cicilan rumah di Waterfront Makassar serta membeli Toyota HiAce.
Keterkaitan antara dana tersebut dengan aset yang di sita masih menjadi bagian dari penyidikan.
BACA JUGA:
Super Flu Terdeteksi di Jakarta, 11 Kasus Tercatat Sejak Januari 2026
Rumah di kawasan Royal Spring juga memiliki kaitan dengan dugaan pemberian fasilitas kepada Sitti Husniah. Penyidik sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen.
Rumah yang harga awalnya sekitar Rp1,4 miliar di sebut di peroleh dengan pembayaran sekitar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik menduga, pemberian rumah tersebut berkaitan dengan proses persetujuan bangunan gedung.
Perkara tersebut juga di kaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans untuk Dinas Kesehatan Gowa pada tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp3,8 milyar.
Kortastipidkor masih melanjutkan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aliran dana dan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Indra mengatakan, penyidik juga belum berhenti mendalami peran pihak-pihak yang di duga memiliki hubungan dengan kasus tersebut.
“Dan perlu rekan-rekan ketahui dan yang akan kami sampaikan bahwa penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait dan peran para pihak akan tetap di lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Proses penyidikan sebelumnya juga di lakukan melalui pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan sejumlah ahli.
Penyidik turut menggeledah empat lokasi yang berkaitan dengan perkara. Yaitu Kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, kediaman pihak berinisial HA serta rumah tinggal milik RP alias Oma.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang di nilai berkaitan dengan perkara.
Pada Jumat, 25 September 2026, Sitti Husniah telah berstatus sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya yang berinisial HA.
Meski demikian, pada saat perkembangan perkara tersebut di sampaikan, Sitti Husniah belum di tahan.
Penyidik menyatakan akan memanggil dan memeriksanya dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Langkah berikutnya yang akan di lakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka,” kata Dia.
Perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
Kortastipidkor menerapkan sangkaan tindak pidana korupsi dan TPPU terhadap Sitti Husniah.
BACA JUGA:
Cegah Karhutla, Prabowo Subianto Bentuk BPGMN
Sementara penyidik masih mendalami aliran dana, keberadaan aset lainnya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Status tersangka yang di sandang Sitti Husniah merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung dan belum menjadi putusan pengadilan mengenai kesalahan yang bersangkutan.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



