TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan perang terbuka terhadap penyalahgunaan psikotropika. IAI Tasikmalaya menggandeng Pengurus Daerah IAI Jawa Barat dalam aksi perlawanan peredaran gelap Obat-Obat Tertentu (OOT) ini.
Ketua PC IAI Kabupaten Tasikmalaya, apt. Sridana, S.Farm., M.M., mengumumkan langsung langkah tegas tersebut di Sekretariat Mangunreja. Keputusan ini menjadi respons cepat atas maraknya peredaran obat berisiko tinggi tanpa izin edar.
Baca Juga: Pria di Tasikmalaya Jadi Tersangka Pencabulan, Modus Pinjamkan Ponsel Terbongkar
Apoteker Menjadi Benteng Terdepan Melawan Obat Berbahaya
Peredaran obat ilegal golongan OOT seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, hingga Alprazolam marak terjadi di pasar gelap. Kondisi ini mengancam kesehatan masyarakat Tasikmalaya secara serius.
Sridana menegaskan bahwa peran apoteker modern jauh melampaui sekadar meracik obat. Apoteker bertindak sebagai perisai pelindung utama masyarakat dari bahaya farmasi ilegal.
“Apoteker tidak hanya bertugas meracik dan menyerahkan obat, tetapi juga menjadi benteng pertahanan utama masyarakat dari ancaman obat-obat berbahaya,” tegas Sridana, Rabu (23/9/2026).
IAI mewajibkan seluruh apotek, klinik, dan rumah sakit di Kabupaten Tasikmalaya memperketat operasional. Langkah ini bertujuan menutup rapat celah praktik mafia obat.
IAI Siapkan Sanksi Berat untuk Oknum Internal
Komitmen IAI Kabupaten Tasikmalaya juga menyasar internal organisasi. Pihaknya menerapkan pengawasan ketat untuk membersihkan oknum tenaga kefarmasian yang nakal.
IAI tidak memberikan ruang kompromi bagi anggota yang melanggar hukum. Organisasi akan menjatuhkan sanksi terberat hingga proses pidana bagi anggota yang terlibat jaringan obat ilegal.
Kampanye Nasional “Tanya Obat, Tanya Apoteker!”
Sridana mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dari jalur penjualan tidak resmi. Ia mengajak warga selalu mengingat kampanye nasional “Tanya Obat, Tanya Apoteker!”.
Masyarakat wajib membeli produk farmasi di apotek berizin, puskesmas, atau klinik resmi. Pembeli harus memastikan apoteker yang melayani memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sah. Masyarakat juga perlu berkonsultasi langsung mengenai dosis dan aturan pakai agar terhindar dari obat ilegal.
(Abdul Latif)



