spot_imgspot_img
Senin 21 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Elit Parpol Buka Suara Soal Parliamentary Threshold 5 Persen

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Wacana angka ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) atau PT masih terus bergulir seiring revisi Undang-Undang Pemilu akan di bahas.

Sejumlah partai mengemukakan angka yang di anggap ideal, terbaru berkisar di 5-7 persen.

Angka usulan PT mencuat setelah pertemuan para pejabat teras partai koalisi pemerintah yang memiliki kursi parlemen belum lama ini.

BACA JUGA:

Fahri Hamzah Usul Seluruh Parpol di Kabinet Jokowi Dukung Prabowo

Sejumlah Partai Politik (Parpol) nonparlemen resisten terhadap kesepakatan kenaikan ambang batas parlemen menjadi lima persen yang di ambil oleh koalisi pendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

Mereka mendesak agar Parliamentary Threshold di tiadakan. Kalaupun di berlakukan, cukup satu persen atau penetapan ambang batas berbasis suara sah di daerah pemilihan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono mengatakan, ada kesepakatan yang di capai dalam pertemuan tersebut.

Menurut Dia, sejumlah partai setuju dengan usulan angka PT 5 persen.

Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan, komunikasi dengan lintas partai menunjukkan adanya pendapat yang berbeda. Yakni dari 5-7 persen.

“Parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai memang ada yang menginginkan ada 5. 6 dan 7 persen. Di bawah itu juga ada,” kata Bahlil.

Soal angka PT 5 persen yang di sebut sudah di sepakati mayoritas parpol, Bahlil mengiyakan. Menurutnya, angka tersebut ideal.

BACA JUGA:

Ormas Laskar Prabowo 08 Soroti Garut Termiskin ke-2 di Jawa Barat

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh menginginkan PT menjadi 7 persen. Dia menilai, angka tersebut bisa membuat partai yang lolos seleksi lebih sedikit. Sehingga dapat mempermudah tata kelola demokrasi.

“Dari pemilu ke pemilu memang NasDem paling eager untuk menaikkan tingkat parliamentary threshold. Saya harus katakan sejujurnya memang itu. Karena memang pertimbangan kita adalah selected partai,” katanya.

Dia menegaskan, NasDem selalu konsisten terhadap kenaikan ambang batas parlemen. Meski begitu, tetap menghargai pandangan yang berbeda dari partai lain.

Di sisi lain, kondisi elektabilitas NasDem saat ini pun belum mencapai angka 7 persen dalam perhitungan ambang batas parlemen.

Dia mengaku rela jika memang NasDem tidak lolos ke parlemen ketika ambang batas di naikkan menjadi 7 persen.

“NasDem mengusulkan 7 persen walaupun kami baru mencapai 4 persen. Jadi NasDem mengikhlaskan kalau enggak masuk di parlemen karena PT tinggi.”

“Keinginan kami mementingkan kepentingan nasional ketimbang kepentingan partai,” ujarnya.

Demokrat Usul ‘Dapil Nasional’

Wakil Ketua Umum (Waketum) Demokrat, Dede Yusuf mengatakan, pihaknya mengusulkan konsep ‘Dapil Nasional’ atau national pool dalam penerapan pemilu anggota DPR RI.

Ia menekankan, sisa suara dari partai-partai yang lolos ambang batas bisa di kumpulkan untuk kemudian di tentukan sebagai kursi tambahan di DPR.

Dede kemudian menyinggung tentang penggabungan sisa suara (stembus accord) yang pernah di gunakan dalam Pemilu 1999. Ia berharap, pengkajian konsep tersebut dapat mengurangi sisa suara yang hangus.

“Itu sebabnya Demokrat sejak awal sudah mengusulkan konsep ‘Dapil Nasional’ (national pool). Di mana sisa suara rakyat dari partai-partai yang lolos threshold nanti akan di konversi menjadi dapil nasional. Sehingga tidak ada suara rakyat yang terbuang. Dulu pernah di lakukan model stembus accord,” ucapnya.

Kendati demikian usulan tersebut masih di kaji oleh partai. Ia pun menyinggung konsep seperti itu di gunakan di Selandia Baru hingga Jerman.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin menjelaskan, usulan ini juga sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penataan ulang ambang batas parlemen agar lebih rasional.

BACA JUGA:

Partai Golkar dan PKS Tolak Parliamentary Threshold Dihapus

“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” kata Khozin.

Ia mengkalkulasi, penerapan parliamentary threshold sebesar 5 persen di atas kertas berpotensi meloloskan sekitar tujuh hingga delapan partai politik ke Senayan.

Jumlah tersebut di nilai tidak jauh berbeda dengan konfigurasi hasil Pemilu 2024 yang menggunakan syarat ambang batas 4 persen.

Mengenai peluang hadirnya partai politik baru di parlemen dengan syarat yang lebih tinggi, Khozin menegaskan hal itu sangat bergantung pada strategi dan kerja-kerja elektoral masing-masing partai peserta pemilu.

(Bambang Fouristian/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru