DEPOK,FOKUSJabar.id: Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terus bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 143 SPPG telah memegang sertifikat resmi tersebut.
Pengelola telah mengoperasikan total 199 unit SPPG di wilayah Kota Depok. Angka ini menandakan puluhan unit SPPG lainnya masih menyelesaikan tahapan untuk memperoleh SLHS.
Baca Juga: Pemerintah Suriah Sediakan Tanah Gratis untuk Asrama Mahasiswa Indonesia
Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Depok, Rakha Pratama, menegaskan bahwa seluruh SPPG yang beroperasi telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Tim pemeriksa menjalankan IKL untuk memverifikasi pemenuhan standar higiene dan sanitasi di lapangan.
Rakha mencatat perkembangan penerbitan SLHS tersebut hingga Selasa (15/9/2026). Sebanyak 143 dari 199 SPPG operasional berhasil menyelesaikan seluruh persyaratan.
“Untuk SPPG yang beroperasi di Depok saat ini ada 199 dan per tanggal 15 September sudah 143 SPPG yang sudah kantongi SLHS. Seluruhnya sudah melakukan IKL dan masih berproses,” ungkapnya, Rabu (16/9/2026).
Proses Penerbitan Sertifikat Berjalan Bertahap Melalui Uji Lingkungan
Rakha menjelaskan bahwa dinas terkait menerbitkan SLHS secara bertahap. Setiap unit SPPG harus menuntaskan tahapan IKL sebelum menerima sertifikat tersebut.
Tim ahli menggelar IKL untuk memeriksa kebersihan lingkungan serta penerapan aspek higiene di dapur SPPG. Hasil pemeriksaan ini menjadi pijakan utama sebelum menerbitkan SLHS.
Saat ini, sebanyak 56 unit SPPG masih menunggu penerbitan dokumen resmi. Puluhan unit tersebut sedang melengkapi sisa tahapan administrasi dan teknis.
BGN Kota Depok terus mendampingi pengelola SPPG agar segera menyelesaikan seluruh prosedur. Langkah ini bertujuan menjamin seluruh unit pelayanan memenuhi kualifikasi kesehatan yang berlaku.
Rakha mengulangi bahwa tim pemeriksa telah merampungkan IKL di seluruh lokasi SPPG Depok. Kendala tersisa hanya berfokus pada durasi pemrosesan dokumen.
“Jadi seluruhnya sudah melakukan IKL, tinggal proses penerbitan SLHS bagi yang belum terbit,” jelasnya.
SLHS Menjadi Kunci Keamanan Pangan Program Pemenuhan Gizi
Kepemilikan SLHS memegang peranan krusial dalam menjamin mutu program pemenuhan gizi masyarakat. Sertifikat ini menjamin kebersihan dan keamanan bahan pangan dari proses olah hingga distribusi.
Rakha menekankan bahwa pengelola wajib menjaga aspek kebersihan agar makanan yang sampai ke tangan penerima manfaat terbebas dari bahaya kontaminasi.
“Tentunya SLHS menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi agar makanan yang disiapkan dan didistribusikan kepada penerima manfaat memenuhi aspek keamanan dan higiene sanitasi,” tutupnya.
Pemerintah Kota Depok dan BGN terus mengawal pemenuhan standar sanitasi ini hingga 199 unit SPPG yang beroperasi mengantongi SLHS secara menyeluruh.
(Jingga Sonjaya)



