BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menertibkan bangunan liar yang berdiri di area tempat pemakaman umum (TPU), termasuk kawasan TPU Pandu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa aturan melarang keras keberadaan bangunan liar di atas lahan pemakaman.
Baca Juga: Tragedi Ledakan LPG Bandung, 2 Anak Kini Yatim Piatu Setelah Kehilangan Kedua Orang Tua
Kendati demikian, pihak pemkot akan menjalankan proses penertiban secara bertahap dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan serta kenyamanan para peziarah.
“Pada prinsipnya tidak boleh ada bangunan liar berdiri di atas lahan pemakaman. Penertiban berlangsung bertahap demi kemanusiaan dan kenyamanan penziarah,” kata Farhan di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Rabu (16/9/2026).
82 Rumah Liar Berdiri di Area TPU Pandu
Farhan mengungkapkan bahwa petugas mencatat keberadaan 82 rumah liar yang dihuni sekitar 100 kepala keluarga (KK) di area Makam Pandu. Bahkan, beberapa KK menempati satu bangunan rumah yang sama.
“Di area Makam Pandu saja terdapat 82 rumah liar yang penghuninya sekitar 100 KK. Satu rumah penghuninya bisa beberapa KK,” katanya.
Fenomena Bangunan Liar Marak di Berbagai TPU Kota Bandung
Farhan menjelaskan bahwa fenomena pemukiman liar di area pemakaman tidak hanya terjadi di TPU Pandu. Pihaknya juga menemukan kondisi serupa di hampir seluruh TPU yang tersebar di wilayah Kota Bandung.
“Kasus serupa terjadi di hampir seluruh TPU di Kota Bandung,” ujarnya.
Farhan memastikan bahwa petugas akan menertibkan seluruh bangunan liar di kawasan makam tanpa terkecuali. Terlebih Ia mengimbau warga untuk tidak lagi memanfaatkan area pemakaman sebagai hunian.
“Seluruh bangunan liar di atas makam akan ada penertiban, kemudian warga tidak boleh lagi tinggal di sana,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



