BOGOR, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan delapan tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor Jawa Barat (Jabar).
Pengumuman tersebut di sampaikan pada Selasa, 15 September 2026, setelah proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang di amankan sehari sebelumnya rampung di lakukan.
BACA JUGA:
Menteri Keuangan Suahasil Nazara Bicara Soal Efisiensi APBN
Perkara ini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
KPK menduga perkara tersebut berhubungan dengan proses pengurusan HGB yang di kelola perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Bogor.
Penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta gelar perkara.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Setelah di temukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein.
Kedelapan orang tersebut terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta.
Mereka adalah Lampri (LMP) yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Adrianto Pitojo Adhi (ADR) sebagai Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
BACA JUGA:
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Lima nama lainnya yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW) serta Muhammad Fakhry (MF).
KPK turut mengungkap posisi sejumlah tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.
Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry di sebut sebagai pihak yang di duga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Di sisi lain, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi di sebut sebagai pihak yang di duga memberikan uang dalam perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari proses pengajuan perpanjangan HGB yang di kelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Persoalan tersebut kemudian bersinggungan dengan sengketa tanah yang melibatkan sejumlah ahli waris.
Mereka menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon melalui Pengadilan Negeri Bandung dan mengajukan pemblokiran terhadap SHGB yang menjadi objek sengketa.
BACA JUGA:
Beberapa Jam Sebelum Dicopot, Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun untuk Gaji PPPK
Pengurusan persoalan tersebut kemudian berlanjut pada upaya membuka blokir serta memproses pemecahan HGB.
Dalam prosesnya, pihak Summarecon di sebut melakukan komunikasi dengan Erwin.
KPK menduga terdapat permintaan imbalan untuk membantu proses administrasi pertanahan tersebut.
“Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, di peroleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee Rp2 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein.
Nominal yang di minta tersebut tidak sepenuhnya di sanggupi pihak Summarecon. KPK menyebut, nilai yang akhirnya di sepakati berada di angka Rp1,5 miliar.
Penyerahan uang di duga berlangsung pada 27 Agustus 2026 dari pihak Summarecon melalui YA dan LEV kepada Erwin.
“Pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV di duga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ungkapnya.
Dari uang tersebut, sebagian kemudian di duga berpindah tangan kepada Sontang Coin Manurung. Nilai yang di serahkan mencapai Rp200 juta dan di sebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir serta pemecahan HGB Summarecon.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” katanya.
Selain transaksi yang berkaitan dengan dugaan fee tersebut, OTT KPK juga menghasilkan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang itu di temukan dalam sekitar 20 koper, boks serta kardus.
KPK pada tahap awal menyampaikan bahwa nilai keseluruhannya di perkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara penghitungan secara rinci masih berlangsung untuk memastikan nominal dan menelusuri asal-usul maupun peruntukannya.
Jumlah orang yang di amankan saat OTT juga lebih banyak di bandingkan tersangka yang akhirnya di tetapkan.
Pada tahap awal, KPK memeriksa sejumlah pihak yang di amankan dalam rangkaian operasi pada Senin, 14 September 2026.
Setelah proses pemeriksaan dan pendalaman alat bukti, hanya delapan orang yang kemudian di tetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, pihak yang di amankan dalam OTT tidak seluruhnya berstatus sebagai tersangka.
Setelah status hukum di tetapkan, kedelapan tersangka langsung menjalani penahanan.
KPK melakukan penahanan untuk masa awal selama 20 hari. Terhitung mulai Selasa, 15 September 2026 hingga Minggu, 4 Oktober 2026.
Penahanan di lakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA:
Purbaya Mendadak Keluar Rapat DPD, Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai seluruh rangkaian dugaan korupsi tersebut. Termasuk aliran uang dan peran masing-masing pihak.
Penyidik juga masih mendalami barang bukti uang tunai dalam jumlah besar yang di amankan dalam OTT.
Perkara ini berkaitan dengan proses administrasi HGB dan sengketa sejumlah bidang tanah di Kabupaten Bogor. Sehingga KPK masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan pemberian dan penerimaan uang tersebut.
(Jingga/berbagai sumber)



