spot_imgspot_img
Senin 14 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Walhi Jabar Ungkap Dampak Tumpahan Batu Bara Nautica 22

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) menyoroti peristiwa kebocoran tongkang Nautica 22 di pesisir Kabupaten Pangandaran yang tidak hanya menyisakan tumpahan batu bara di laut.

Dampak terhadap ekosistem perairan serta jejak kepemilikan kapal tersebut juga menjadi sorotan mereka.

BACA JUGA:‎

Leuit Munjul Pangandaran Rawat Jejak Kehidupan Sunda

Tim Advokasi Walhi Jabar, Ajeng Pramudya dalam diskusi publik bersama warga di Sagati Kopi, Parigi, Kabupaten Pangandaran mengungkap kronologi kejadian tongkang Nautica 22 yang di tarik kapal tunda KM Titan 33 karena mengalami kendala pada Rabu (17/6/2026).

Awalnya kapten berencana membawa tongkang ke tepi Pantai Batu Karas. Namun di tolak warga dan nelayan.

Tongkang kemudian di arahkan ke pesisir Cibenda, dekat kawasan Batu Hiu karena di nilai sepi pengunjung.

‎Namun 10 orang awak kapal tidak mampu mengatasi kebocoran. Pada 17-19 Juni 2026, penanganan di lokasi lebih di fokuskan pada evakuasi awak kapal.

‎Di saat bersamaan, masyarakat sekitar mengambil sebagian batu bara yang tumpah untuk di gunakan sebagai bahan bakar ikan dan arang batok kelapa.

‎”Respons yang lambat membuat pengambilan batu bara oleh masyarakat tidak dapat di hindari,” kata Ajeng.

‎Walhi menilai respons awal pemerintah, termasuk pemasangan police line belum di lakukan dengan cepat.

‎Pada Senin (22/6/2026), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran yang di ketuai Jeje Wiradinata melakukan audiensi di DPRD Pangandaran.

Pegiat lingkungan juga mendorong adanya pemulihan lingkungan oleh perusahaan. Salah satunya penanaman mangrove.

‎Sehari kemudian, Selasa (23/6/2026), Kementerian Kelautan dan Perikanan meninjau lokasi. Namun pembongkaran tongkang di sebut masih menunggu persetujuan Syahbandar.

‎Menurut Walhi, tumpahan batu bara tidak hanya soal material yang mengotori pesisir. Batu bara yang tidak terbakar dapat menjadi sumber keasaman, salinitas, logam jejak, hidrokarbon hingga chemical oxygen demand yang berpotensi membahayakan organisme perairan.

‎Batu bara juga dapat mengandung logam, metaloid serta polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH). Kontaminasi PAH di nilai berbahaya bagi sumber air, sedimen laut, manusia dan biota laut.

BACA JUGA:

Dump Truk Tabrak Bus Budiman di Padaherang Pangandaran

‎”Dampak tersebut dapat terjadi terhadap ikan, krustasea maupun moluska. Mulai dari fase kecil hingga dewasa,” ujar Ajeng.

Pihaknya mendorong di lakukannya penilaian dampak lingkungan dan analisis organisme di sekitar lokasi.

Ajeng mencontohkan kasus tumpahan batu bara di Teluk Salamanca, Kolombia tahun 2013 yang masih memengaruhi fitoplankton hingga 67 hari setelah kejadian.

‎”Kandungan spesifik dari batu bara Nautica 22 masih perlu di verifikasi melalui pemeriksaan karakteristik dan jenis batu bara yang di angkut,” jelasnya.

‎Selain dampak lingkungan, Walhi juga menelusuri kepemilikan tongkang tersebut.

‎Berdasarkan data Ditjen AHU yang di rujuk Walhi, pemilik kapal tunda Titan 33 dan tongkang Nautica 22 adalah PT Trans Logistik Perkasa (TLP). Beneficial owner perusahaan itu di sebut Erwin Sutanto.

‎PT TLP merupakan perusahaan patungan yang melibatkan PT Aserra Logistik Indonesia, Tsingshan, dan PT Trans Power Marine Tbk.

PT Aserra Logistik Indonesia sendiri bergerak di bidang logistik batu bara, nikel dan mineral di Sumatera dan Indonesia Timur.

Walhi juga memetakan sejumlah perusahaan yang terkait dalam rantai bisnis tersebut. Seperti PT Pelayaran Trans Nusantara, PT Pacific Pelayaran Indonesia, T&J Industria Holdings hingga perusahaan dalam jaringan DAAZ.

‎DAAZ di sebut bergerak di perdagangan nikel, batu bara, bahan bakar, jasa angkutan laut dan layanan pertambangan sejak 2009.

Untuk angkutan laut, jaringan ini menawarkan layanan tug and barge dengan kapasitas 7.500 hingga 10.000 ton.

‎”Penelusuran kepemilikan penting untuk mengetahui aktor di balik aktivitas pengangkutan batu bara sekaligus pihak yang harus di mintai pertanggungjawaban apabila menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” kata Ajeng.

Besarnya dampak ekologis dari tumpahan Nautica 22 terhadap ekosistem pesisir Pangandaran harus di buktikan melalui pengujian air, sedimen dan organisme di sekitar lokasi.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru