spot_imgspot_img
Rabu 9 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MUI Kabupaten Bekasi Bersama 25 Ormas Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait LGBTQ

BEKASI,FOKUSJabar.id: MUI Kabupaten Bekasi bersama 25 organisasi Islam dan ormas menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait moralitas dan ketahanan bangsa. Bertempat di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, gabungan organisasi ini menyoroti maraknya isu penyimpangan seksual seperti LGBTQ.

Ketua MUI Kabupaten Bekasi Prof. Dr. KH. Mahmud memimpin langsung pembacaan sikap bersama tersebut. Pihaknya menekankan pentingnya langkah pencegahan demi melindungi ketahanan keluarga dan generasi mendatang.

Baca Juga: OMI 2026 di Ciamis Diikuti 1.261 Siswa, Peserta Terbaik Bersiap Melaju ke Tingkat Jabar

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ketahanan bangsa, keluarga dan generasi mendatang, dengan tetap mengedepankan nilai agama, sosial, budaya, serta penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Prof. Dr. KH. Mahmud, Rabu (9/9/2026).

MUI dan ormas Bekasi menilai perkembangan situasi nasional membutuhkan antisipasi yang terarah, sistematis, serta berjangkauan luas di tengah masyarakat.

“Kami memandang penting adanya langkah bersama yang terarah agar masyarakat, khususnya keluarga dan generasi muda, mendapatkan penguatan nilai-nilai keagamaan, sosial dan budaya dalam menghadapi berbagai tantangan yang berkembang,” katanya.

Landasan Hukum dan Penolakan Kegiatan LGBTQ

Penyusunan sikap ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, serta Maklumat MUI Jawa Barat Tahun 2026.

Prof. Mahmud meminta seluruh pihak menangani persoalan ini lewat jalur edukasi moral dan penguatan peran keluarga.

“Kami mendorong agar persoalan ini dihadapi melalui penguatan keluarga, pendidikan moral dan agama, serta sinergi antara pemerintah, aparat, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Semua langkah tentu harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” tuturnya.

Atas dasar itu, MUI Kabupaten Bekasi secara terbuka menyatakan penolakan terhadap seluruh bentuk perilaku LGBTQ. Mereka mendesak Bupati Bekasi dan Polres Metro Bekasi agar menyeleksi secara ketat izin acara yang berpotensi mengandung unsur penyimpangan tersebut.

“Kami meminta seluruh pihak mengedepankan pencegahan dan pembinaan. Pengawasan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap berdasarkan ketentuan hukum, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan kondusif,” kata Prof. Mahmud.

Usul Pembentukan Peraturan Daerah Khusus

Selain memperketat pengawasan acara, MUI mendorong Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Regulasi baru ini nantinya berfokus pada pencegahan kegiatan LGBTQ sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.

Penguatan lembaga keluarga menjadi benteng utama dalam mencetak generasi muda berkarakter dan bermoral tinggi.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga. Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam membentuk karakter, moral dan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru