spot_imgspot_img
Senin 7 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mahasiswi Tasikmalaya Hilang Dibawa ke Lampung, Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu 24 Jam

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, berhasil membongkar kasus hilangnya seorang mahasiswi asal Kecamatan Taraju. Polisi menemukan korban sekaligus menangkap seorang pria yang membawanya lari hingga ke Provinsi Lampung.

Korban bernama Citra Mutiara Putri (23), warga Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan kehilangan Citra setelah ia berpamitan pamit mengerjakan skripsi di kampus namun tidak kunjung pulang.

Baca Juga: Fespin ke-13, Payung Geulis Kota Tasikmalaya Tampil Mempesona di Taman Balekambang Solo

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JCP (31). Pria ini berstatus pegawai PPPK dan berdomisili di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Awal Mula Asmara dari Game Online Mobile Legends

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi membeberkan bahwa hubungan keduanya bermula dari permainan daring Mobile Legends. Keduanya lalu bertukar nomor WhatsApp dan menjalin hubungan asmara jarak jauh selama hampir satu tahun.

Tersangka mengaku masih lajang dan berjanji akan menikahi korban. JCP lantas membujuk korban untuk bertemu sekaligus berjanji mengenalkan korban kepada keluarga besarnya di Lampung.

“Ajakan tersebut kemudian membuat korban bersedia untuk bertemu dengan tersangka di Bandung, setelah itu keduanya pun melanjutkan perjalanan menuju Lampung,” ungkap AKBP Ade Papa Rihi, Senin (7/9/2026).

Pelaku Ternyata Beristri dan Jerat Korban Pakai Pinjol

Janji manis tersangka rupanya hanya buaian belaka. Setibanya di Lampung, tersangka tidak kunjung membawa korban ke rumah keluarganya dengan alasan orang tuanya sedang bepergian.

“Pelaku ini tidak menepati janjinya, ia tidak mengenalkan korban kepada orang tuanya dengan alasan keluarganya sedang tidak berada di rumah. Korban dan tersangka justru berpindah-pindah tempat penginapan di wilayah Lampung,” ujar AKBP Ade Papa.

Tersangka bahkan membiayai sewa penginapan menggunakan pinjaman online (pinjol) atas nama identitas korban. Korban pun akhirnya sadar bahwa tersangka rupanya sudah memiliki istri sah.

Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku dalam 24 Jam

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa timnya langsung melacak keberadaan korban setelah menerima laporan resmi dari keluarga.

“Polisi langsung bergerak, dengan melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, hingga akhirnya kita berhasil menemukan korban sekaligus mengamankan tersangka di wilayah Lampung, Sumatera,” ungkap AKP Heru.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP tentang tindak pidana membawa lari perempuan. JCP terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Keluarga korban mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat merespons laporan. Paman korban, Fajar (50), mengucap syukur lantaran keponakannya bisa pulang selamat.

“Alhamdulillah, dalam waktu selama 24 jam setelah melaporkan kehilangan, polisi berhasil mengungkap dan membawa korban serta menangkap pelakunya,” puji Fajar.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru