BANJAR, FOKUSJabar.id: Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria paruh baya yang bekerja sebagai pengatur jalan atau pak ogah di kawasan Ciaren, Kelurahan Karangpanimbal, Kelurahan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat.
Dalam reka adegan berlangsung, ada 49 adegan yang diperagakan dan terungkap fakta bahwa pelaku, S (45), telah merencanakan aksi kejinya secara matang kepada korban berinisial A (47). Senin (7/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi, menjelaskan bahwa dari 49 adegan yang diperagakan, tergambar jelas unsur kesengajaan dan perencanaan dari pihak pelaku.
Baca Juga: Bantuan 200 Becak Listrik untuk Kota Banjar Senilai Rp4,4 Miliar
Pelaku tidak serta-merta spontan menghabisi nyawa korban, melainkan melalui rangkaian tindakan yang menunjukkan niat jahat yang sudah terpikirkan sebelumnya.
“Dugaan pembunuhan berencana terungkap dalam rekonstruksi ini. Pelaku dengan sengaja mempersiapkan senjata tajam untuk melukai korban hingga meninggal dunia. Ini bukan sekadar pertengkaran spontan, ada jeda waktu di mana pelaku pulang ke rumah untuk mengambil pisau,” ujar Iptu Pramono saat ditemui di sela-sela rekonstruksi.
Motif di Balik Tragedi
Berdasarkan pemeriksaan mendalam, motif di balik tragedi ini ternyata bersumber dari luka hati lama. Pelaku S mengaku telah menyimpan dendam selama empat tahun terakhir.
Ia merasa kerap diolok-olok, direndahkan, dan di-bully oleh korban yang notabene adalah rekan seprofesinya sebagai pak ogah di kawasan tersebut. Rasa sakit hati yang terpendam itu akhirnya meledak pada Kamis (6/8/2026) malam, saat cekcok mulut terjadi di antara mereka di lokasi kejadian.
Emosi yang memuncak membuat pelaku memutuskan pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau. Ia kembali mendatangi korban yang saat itu tengah berada di sebuah warung. Terjadilah perkelahian yang tidak seimbang.
Setelah berhasil menjatuhkan korban dengan pukulan, pelaku dengan brutal menusukkan pisau ke tubuh korban. Tak sampai di situ, pelaku juga menusukkan sebatang kayu ke bagian ulu hati korban hingga meregang nyawa di tempat.
Usai melancarkan aksi biadabnya, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota, menghindari kejaran warga dan aparat kepolisian. Namun, upaya pelariannya tidak berlangsung lama.
Unit Reaksi Cepat
Berkat kerja cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Banjar yang dibantu oleh informasi dari masyarakat, pelaku berhasil dibekuk di daerah Pasirkoja, Bandung, pada Jumat (7/8/2026) dini hari.
Yang mengejutkan, pelaku S tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Dalam pemeriksaan, ia justru mengaku puas karena dendamnya selama bertahun-tahun telah terbayar.
Baca Juga: Mobil Pickup Terbakar di Kota Banjar, Pengemudi Luka Berat
Sikap dingin pelaku ini semakin menguatkan dugaan polisi bahwa aksi tersebut didasari oleh niat jahat yang direncanakan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“S dari pengakuannya mengaku puas dan tidak menyesal telah melakukan perbuatannya. Pelaku menilai korban kerap bertindak sewenang-wenang dan tidak mau berbagi,” pungkas Iptu Pramono Adi
(Budiana Martin)



