CIAMIS, FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis memperkuat sinergi dalam pengawasan dan pemutakhiran data pemilih, Senin (7/9/2026).
Penguatan kerja sama di tandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin dan Kepala Disdukcapil, Yayan M Supyan.
BACA JUGA:
155 Warga Ciamis Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Kerja sama ini menjadi pedoman bagi kedua instansi dalam melaksanakan koordinasi, sinergi serta penguatan pengawasan terhadap data pemilih di Kabupaten Ciamis.
Melalui PKS, Bawaslu dan Disdukcapil berupaya meningkatkan kualitas pengawasan. Sehingga tersedia data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif dan dapat di pertanggungjawabkan.
Selain itu, kerja sama di arahkan untuk memperkuat koordinasi dalam proses pemadanan dan validasi data yang berkaitan dengan data pemilih.
Selain itu, mencegah munculnya persoalan dalam penyusunan maupun pemutakhiran data pemilih.
BACA JUGA:
BKPRMI Ciamis Kenang Perjuangan Para Pendiri
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu memiliki ruang untuk menyampaikan hasil temuan terkait data pemilih sebagai bagian dari pengawasan.
Sementara Disdukcapil dapat menerima informasi tersebut untuk kebutuhan pemutakhiran data penduduk.

Disdukcapil juga memiliki kewenangan meminta penjelasan kepada Bawaslu terkait penggunaan data penduduk serta menolak pemberian data di luar lingkup kerja sama atau berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data penduduk.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan M Supyan mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam membangun koordinasi antarlembaga.
Terutama dalam memastikan pemanfaatan data kependudukan di lakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yayan.
BACA JUGA: Air Tenang Saat Kemarau Bisa Jadi Sarang Nyamuk, Dinkes Ciamis Ingatkan Bahaya DBD
Ia berharap, sinergi Bawaslu dan Disdukcapil dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Ciamis.
Dengan adanya PKS, kedua instansi berkomitmen menjalankan koordinasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta kerahasiaan data kependudukan.
Kerja sama ini di harapkan menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalkan persoalan data dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.
(Mia)



