spot_imgspot_img
Sabtu 29 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Ciamis Bekuk Pengedar Minuman Keras

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Polres Ciamis Polda Jawa Barat secara intensif terus meningkatkan kegiatan preventif melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut di fokuskan pada upaya mengantisipasi tindak kriminalitas C3 (Curat, Curas dan Curanmor), sekaligus menekan peredaran narkoba, Minuman Keras (Miras) dan obat-obatan terlarang yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

BACA JUGA:

Budaya Korve Ciamis Raih 3 Terbaik Regional Jawa-Bali

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar menegaskan, KRYD sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menciptakan rasa aman serta menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif bebas dari peredaran Narkoba.

Kegiatan di mulai pukul 21.00-23.00 WIB, personel Polres Ciamis melaksanakan KRYD secara terpadu di sejumlah wilayahuang di pimpin Kasat Intelkam dengan melibatkan KBO Sat Intelkam, personel Sat Intelkam, gabungan piket fungsi serta Tim Maung Galuh Polres Ciamis.

“Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap potensi gangguan kamtibmas serta melakukan tindakan kepolisian terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Menurut Eko, KRYD merupakan salah satu langkah preventif dan represif yang di lakukan secara terukur untuk mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas karena peredaran minuman keras dan barang-barang terlarang lainnya perlu terus di tekan karena dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian. Khususnya pada waktu dan lokasi yang memiliki potensi kerawanan. Sasaran kami tidak hanya mengantisipasi C3, tetapi juga menekan peredaran minuman keras, narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ciamis untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.

Eko melanjutkan, dari hasil pelaksanaan KRYD, petugas berhasil mengamankan 30 botol minuman keras serta mengamankan seorang laki-laki (RL) yang di duga sebagai pengedar warga Kecamatan Ciamis.

“Selanjutnya di lakukan penanganan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:

Satreskrim Polres Ciamis Gerak Cepat Sambangi Balita Kurang Gizi di Tambaksari

Eko menjelaskan, kegiatan KRYD juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan efek pencegahan terhadap peredaran minuman keras dan berbagai barang terlarang.

Sehingga  dengan di laksanakannya kegiatan secara rutin dan berkelanjutan, Kepolisian berharap potensi gangguan keamanan yang berawal dari penyalahgunaan maupun peredaran barang-barang tersebut dapat di minimalisir.

Selain melakukan penindakan terhadap temuan di lapangan, personel Polres Ciamis juga terus mengedepankan pendekatan preventif melalui pemantauan wilayah dan komunikasi dengan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru