spot_imgspot_img
Senin 17 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

503 Warga Binaan Lapas Garut Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

GARUT, FOKUSJabar.id: 503 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut mendapatkan Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari usulan Remisi Umum Tahun 2026 yang di ajukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

BACA JUGA:

Sapi Edan Ngamuk di Halaman Kantor Desa Sukaluyu Garut

Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Garut per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni lapas mencapai 645 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 641 merupakan narapidana dan empat orang lainnya berstatus tahanan.

Dari total narapidana, sebanyak 503 orang mendapatkan Remisi Umum 2026. Rinciannya, 502 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Dan satu orang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).

Untuk Remisi Umum I, sebanyak 99 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 79 orang mendapat remisi dua bulan.

133 orang mendapat tiga bulan, 105 orang mendapat empat bulan, 66 orang mendapat lima bulan dan 20 orang mendapat remisi enam bulan.

Sementara itu, satu narapidana yang memperoleh Remisi Umum II mendapatkan pengurangan masa pidana selama tiga bulan hingga di nyatakan langsung bebas.

Jika di lihat berdasarkan perkara, usulan remisi untuk tindak pidana umum mencapai 372 orang. Di antaranya terdiri dari kasus perlindungan anak sebanyak 193 orang, pencurian 47 orang, penganiayaan 22 orang.

Pembunuhan 17 orang, kekerasan seksual 12 orang, penggelapan 10 orang, psikotropika sembilan orang, penipuan tujuh orang serta sejumlah perkara lainnya.

Selain itu, terdapat 130 narapidana perkara narkotika yang mendapatkan usulan remisi berdasarkan ketentuan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Untuk perkara korupsi, tidak terdapat narapidana yang di usulkan remisi berdasarkan Pasal 34A ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006. Sementara berdasarkan Pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012, terdapat satu orang yang di usulkan memperoleh remisi.

Di sisi lain, sebanyak 142 narapidana tidak di usulkan mendapatkan Remisi Umum 2026. Penyebabnya, karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, berstatus menjalani hukuman disiplin, masih dalam proses perbaikan administrasi, pencabutan program integrasi hingga berstatus tahanan.

Pemberian remisi tersebut juga berdampak pada penghematan anggaran negara untuk biaya makan narapidana.

Berdasarkan perhitungan Lapas Kelas IIA Garut, Remisi Umum I menghemat Rp1.007.160.000.

BACA JUGA:

Bupati Syakur Amin Kukuhkan Paskibraka Garut Tahun 2026

Penghematan tersebut berasal dari pengurangan masa pidana 502 narapidana dengan besaran biaya makan Rp22.000 per orang per hari.

Rinciannya, remisi satu bulan menghemat Rp65,34 juta, remisi dua bulan Rp104,28 juta, remisi tiga bulan Rp263,34 juta, remisi empat bulan Rp277,2 juta, remisi lima bulan Rp217,8 juta dan remisi enam bulan Rp79,2 juta.

Sementara Remisi Umum II yang di terima satu orang narapidana dengan pengurangan masa pidana tiga bulan menghemat Rp1,98 juta.

Dengan demikian, total penghematan anggaran biaya makan narapidana di Lapas Kelas IIA Garut setelah pemberian Remisi Umum I dan II mencapai Rp1.009.140.000.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru