spot_imgspot_img
Rabu 12 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penertiban PKL Kota Bandung Tak Disertai Kompensasi, Ini Alasannya

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung tidak serta-merta diikuti pemberian kompensasi maupun kewajiban relokasi.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan daerah yang menjadi dasar penertiban PKL.

“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” kata Farhan Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Doomsday Open Air Festival 2026 Kembali ke Bandung, 7 Band Cadas Sudah Diumumkan

Meski demikian, Farhan mengatakan Pemkot Bandung tetap membuka ruang untuk mencari solusi bagi para PKL yang terdampak penertiban. Salah satunya melalui penyediaan lokasi alternatif yang ditawarkan pihak lain.

Pernyataan tersebut disampaikan Farhan merespons rencana solusi relokasi PKL di kawasan Cicaheum yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat.

Menurutnya, apabila terdapat lokasi yang dapat digunakan untuk menampung PKL, termasuk lahan milik Jaswita, perlu ada pembahasan lebih rinci antara pedagang dengan pemilik atau pengelola lokasi.

“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” katanya.

Relokasi Bukan Kewajiban Pemkot Bandung

Namun, Farhan mengingatkan bahwa relokasi PKL ke kawasan usaha formal tidak sederhana. Pedagang harus memperhitungkan biaya sewa tempat hingga biaya pemeliharaan.

Ia mencontohkan apabila PKL ditempatkan di kawasan BTM, pedagang tetap memiliki kewajiban membayar sewa dan biaya pelayanan setiap bulan.

“Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” ujarnya.

Farhan menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan karena sebagian besar PKL belum memiliki struktur biaya usaha yang memperhitungkan sewa tempat dan biaya pemeliharaan.

“Teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan untuk pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” ucapnya.

Farhan menyambut positif apabila lahan milik Jaswita dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian. Namun, ia menegaskan skema tersebut harus dibicarakan secara rinci dan sifatnya masih sementara.

“Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” ungkapnya.

Konsep UMKM Center

Farhan juga menyoroti wacana penempatan PKL di UMKM Center. Menurutnya, konsep UMKM Center harus tetap mempertimbangkan keberadaan pelaku usaha di sekitar lokasi.

Ia menjelaskan, UMKM Center pada dasarnya dibangun untuk mendorong bisnis masyarakat di wilayah tersebut agar berkembang.

“UMKM Center itu pada dasarnya kita ingin mengembalikan bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya,” katanya.

Karena itu, Farhan khawatir jika seluruh PKL dari luar kawasan dipindahkan ke UMKM Center, justru dapat menggeser pelaku usaha lokal yang selama ini sudah berada di kawasan tersebut.

Baca Juga: Tabrak Lari Tewaskan Aiptu Asep di Bandung Terungkap, Mahasiswa Jadi Tersangka

“Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah atau bisnis warga tersingkir. Jadi maksud tujuan dari UMKM Center-nya jadi tidak tercapai,” jelasnya.

Farhan mendorong agar PKL yang ingin melanjutkan usaha diarahkan masuk ke pasar atau lokasi usaha formal. Konsekuensi biaya sewa, menurutnya, harus mulai dimasukkan dalam perhitungan modal dan harga jual.

“Pada dasarnya para PKL didorong untuk sudah masuk ke pasar, bayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang dalam modal kerja,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru