BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar 47 kasus narkotika, psikotropika, serta peredaran obat keras terbatas (OKT) dalam kurun waktu sekitar 10 hari, terhitung dari 1 hingga 10 Agustus 2026.
Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah nyata kepolisian dalam menanggulangi kejahatan jalanan, khususnya penyakit masyarakat di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: 4 Keluarga Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran di Bandung, Pemkot Siapkan Bedah Rumah
“Hari ini kami fokus terhadap rilis pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras terbatas. Karena ini sudah menjadi atensi dari pimpinan,” katanya di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026).
Faruk membeberkan bahwa jajarannya sukses mencokok 56 tersangka beserta tumpukan barang bukti sepanjang operasi marathon selama 10 hari tersebut.
“Kami berhasil melaksanakan pengungkapan 47 kasus dengan total tersangka 56 tersangka,” ujarnya.
Petugas menyita barang bukti yang cukup fantastis, meliputi sabu seberat 155,99 gram, ganja 34,23 gram, tembakau sintetis 3.399,22 gram, psikotropika sebanyak 8.164 butir, serta ratusan ribu butir OKT.
“Kami garis bawahi, ini OKT ini jumlahnya cukup signifikan untuk ukuran pelaksanaan kegiatan operasi selama 10 hari, yaitu berjumlah 506.116 butir atau setengah juta butir, dengan rincian terdiri dari Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP,” ujarnya.
“Dari semua barang bukti tersebut, ketika dinominalkan itu kurang lebih Rp3.280.000.000 dan berhasil menyelamatkan jiwa sekitar 543.000 jiwa,” jelasnya.
Faruk merinci 47 kasus dengan 56 tersangka tersebut meliputi:
- Sabu: 9 kasus dengan 10 tersangka
- Tembakau Sintetis: 7 kasus dengan 8 tersangka
- Ganja: 2 kasus dengan 2 tersangka
- Peredaran Obat Keras Terbatas (OKT): 29 kasus dengan 36 tersangka
“Dan dari total 56 tersangka itu, semuanya kami tahan dan sekarang ada di Rutan Mapolres Cimahi. Dan sekarang sedang menjalani proses penyidikan,” tegasnya.
Dua Kasus Menonjol dan Penggerebekan di Margaasih serta Andir
Dari puluhan perkara tersebut, Farhan menyoroti dua kasus yang paling menyedot perhatian publik. Pertama, kasus kepemilikan dan peredaran tembakau sintetis yang menyita barang bukti hingga 3 kilogram.
Kedua, kasus kepemilikan dan peredaran obat keras terbatas yang mengamankan hampir 400.000 butir dari dua lokasi terpisah.
“Yang pertama di Margaasih, yang kedua di Andir. Yang mana 400.000-an obat keras terbatas tersebut itu akan diedarkan di wilayah Bandung Raya,” ucapnya.
Pihaknya meminta masyarakat agar segera melapor ke pihak berwenang apabila mengantongi informasi terkait peredaran gelap narkotika maupun obat keras terbatas.
“Kami dengan seluruh jajaran Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat akan menindaklanjuti, akan melakukan penegakan hukum, dan akan memproses sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Jerat Hukum dan Ancaman Penjara bagi Para Tersangka
Penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai dengan klasifikasi kasus dan jenis barang bukti yang petugas temukan di lapangan.
Untuk kasus kepemilikan narkotika, penyidik menerapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
Sementara itu, untuk pengedar sabu, ganja, dan tembakau sintetis, polisi menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencapai penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Untuk perkara peredaran psikotropika, polisi mengancam tersangka menggunakan Pasal 60 ayat 1 huruf (b) dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Adapun bagi pengedar OKT, penyidik mengancam para pelaku memakai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(Arif)



