spot_imgspot_img
Senin 10 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Cimahi Ungkap Fakta di Balik 47 Kasus Narkoba yang Dibongkar Polisi

CIMAHI,FOKUSJabar.id: Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengapresiasi langkah cepat jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya Polres Cimahi, Kodim Cimahi, dan Kodim Bandung Barat, dalam memberantas peredaran narkotika serta penyakit masyarakat.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar 47 kasus narkotika, psikotropika, serta peredaran obat keras terbatas (OKT) dalam kurun waktu sekitar 10 hari, terhitung dari 1 hingga 10 Agustus 2026.

Baca Juga: 10 Hari, Polres Cimahi Bongkar 47 Kasus Narkoba dan Sita 506 Ribu Butir Obat Keras

Dari 47 kasus tersebut, tim kepolisian mencokok 56 tersangka beserta tumpukan barang bukti, meliputi sabu seberat 155,99 gram, ganja 34,23 gram, tembakau sintetis 3.399,22 gram, psikotropika sebanyak 8.164 butir, serta OKT yang menyentuh angka 506.116 butir.

Secara nominal, seluruh barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp3,28 miliar dan keberhasilan ini menyelamatkan setidaknya 543.000 jiwa dari ancaman barang haram.

“Saya merasa bangga dan apresiasi terhadap Forkopimda, dalam hal ini Pak Kapolres, Pak Dandim, baik itu Cimahi maupun Bandung Barat. Saya mengucapkan terima kasih aksi yang telah dilaksanakan,” katanya di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026).

Langkah Kongkret Pemberantasan Narkotika

Ngatiyana mengungkapkan bahwa dirinya telah menggelar pertemuan khusus dengan Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, pada awal Agustus lalu. Pertemuan tersebut merumuskan langkah konkret untuk menindaklanjuti arahan terkait pemberantasan narkotika, obat-obatan terlarang, aksi premanisme, hingga kenakalan remaja.

“Saat itu setelah beliau Bapak Kapolres melaksanakan serah terima jabatan. Besok paginya adalah bertemu dengan saya untuk menindaklanjuti bagaimana Kota Cimahi sesuai dengan petunjuk Bapak KDM (Gubernur Jabar), juga Bapak Kapolda dan Bapak Pangdam III/Siliwangi,” ujarnya.

“Yang mana Cimahi masih ada peredaran obat-obat terlarang, termasuk kekerasan-kekerasan dan kenakalan remaja, termasuk begal,” katanya.

Jajaran Polres Cimahi bersama Forkopimda langsung merespons koordinasi tersebut dengan menerjunkan personel ke lapangan. Hasilnya, petugas sukses menggulung 47 kasus dengan 56 tersangka.

“Alhamdulillah, begitu berkoordinasi, kemudian dengan Forkopimda, Bapak Kapolres langsung beraksi untuk melaksanakan kegiatan ini. Dalam waktu hanya 9 hari sebenarnya, sudah mendapatkan hal-hal seperti ini yang dilakukan oleh Bapak Kapolres bersama tim-timnya,” ungkapnya.

Mayoritas Pelaku Asal Luar Cimahi dan Imbauan untuk Warga

Banyaknya barang bukti yang petugas sita mengindikasikan bahwa semua pihak harus terus menggembleng upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Cimahi.

Dari puluhan perkara ini, para tersangka yang menyusup ke wilayah Cimahi mayoritas berasal dari luar Kota Cimahi. Ngatiyana melihat fakta ini menandakan bahwa para pelaku memanfaatkan wilayah Cimahi sebagai sasaran pasar peredaran. Sementara pelakunya sendiri bukan merupakan warga setempat.

“Setelah ditangkap oleh Bapak Kapolres beserta jajarannya, ternyata mereka adalah orang-orang di luar Kota Cimahi. Tidak ada satu pun saya baca di sini bahwa orang Cimahi turut serta mengedarkan hal-hal tersebut,” ucapnya.

Ia memastikan Pemkot Cimahi bersama Forkopimda akan terus mengawal penindakan terhadap narkotika, obat-obatan terlarang, premanisme, hingga aksi kejahatan jalanan.

Selain itu, Ngatiyana meminta masyarakat agar tak segan melapor ke pihak berwenang. Apabila mengantongi informasi terkait peredaran gelap narkotika maupun obat keras terbatas.

“Mohon doa restunya kepada masyarakat Kota Cimahi, kita apresiasi kerja ini yang begitu cepat dan mendapatkan hasil yang maksimal,” tegasnya.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru