JAKARTA, FOKUSJabar.id: Untuk mencegah keracunan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (Mas Dar) bakal memberlakukan Standard Operating Procedure (SOP) baru.
Salah satu aturan baru, memberi label batas waktu konsumsi di setiap ompreng atau wadah MBG.
Menurutnya, kebijakan tersebut bakal di implementasikan mulai pekan depan.
BACA JUGA:
Legislator PKB Minta BGN Tindaklanjuti 6 Juta Penerima MBG
Sudaryono menegaskan, dalam label harus tertulis waktu menu di masak dan batas akhir makanan di konsumsi.
“SOP yang harus di jalankan jam berapa harus mulai masak, jam berapa (makanan) matang dan maksimal empat jam setelah matang (masih bisa di konsumsi),” ungkap Sudaryono du kutip idn times, Senin (10/8/2026).
“Jadi, nanti akan di beri label setiap hari. Di dalamnya tertulis harus di makan sebelum jam tertentu. Bila sudah lewat jamnya, maka sebaiknya tidak di makan,” dia menambahkan.
Mas Dar meminta bantuan kepada guru untuk memastikan MBG tidak di konsumsi jika sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah.
“Bapak, ibu guru dan peserta didik tidak boleh mengonsumsi MBG jika sudah melewati batas dari jam yang di tentukan,” pesan Sudaryoni.
Menurutnya, menu MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman di konsumsi. Karena makanan tersebut tidak menggunakan bahan pengawet dan di siapkan sebagai makanan segar.
Secara umum, makanan MBG maksimal di konsumsi empat jam setelah matang. Karena itu, terdapat batas waktu tertentu untuk memastikan makanan tetap aman di konsumsi.
Selain menetapkan batas waktu konsumsi, pihaknya juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG.
Makanan yang telah di terima di sekolah harus langsung di konsumsi sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, MBG sebaiknya tidak di bawa pulang. Pastikan makannya di konsumsi di sekiolah,” imbuhnya.
Imbauan tersebut berkaitan dengan risiko keamanan pangan apabila makanan di simpan dan di konsumsi kembali di rumah setelah melewati batas waktu aman.
Menurut dia, praktik membawa pulang makanan MBG telah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus keracunan MBG.
Bahkan kasus tersebut tidak hanya di alami siswa. Namun juga orang tua yang mengonsumsi makanan yang di bawa pulang.
BACA JUGA:
Terlibat Judi Online, 66 Kepala SPPG Dipecat BGN
Sudaryono mengklaim tren insiden keracunan MBG sepanjang 2025 hingga Agustus 2026 terus menurun.
Ketika MBG di mulai Januari 2025, BGN mengklaim jumlah korban keracunan kala itu hanya 525 jiwa. Sedangkan, pada Agustus 2026, jumlah korban keracunan berkisar 300 jiwa.
Jumlah korban keracunan tertinggi tercatat terjadi pada Oktober 2025 yakni 7.061 jiwa. Bila di akumulasi pada periode Januari hingga Agustus 2026, maka ada sekitar 22.672 orang yang menjadi korban keracunan MBG.
“Bukan berarti ini tujuan kita (untuk menurunkan tren keracunan). Tujuan kami adalah nol keracunan,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian)



