PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kemunculan plang mengatasnamakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Kabupaten Pangandaran di kawasan Pantai Madasari memicu perhatian publik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran merespons situasi tersebut dengan menggelar diskusi intensif bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangandaran di pendopo, Rabu (5/8/2026). Pemda mendesak BPN untuk segera memverifikasi kondisi lapangan.
Baca Juga: BBWS Citanduy Didemo Ratusan Petani Marungsari Pangandaran
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, membagikan momen pembahasan tersebut melalui akun media sosial pribadinya pada hari yang sama.
Kepala BPN Pangandaran, Edo, menegaskan bahwa organisasinya membutuhkan bukti fisik dan data yuridis berupa nomor sertifikat atau Hak Milik (M) untuk menelusuri kebenaran plang tersebut.
“Kalau dia masang plang itu kan harusnya sudah ada M berapa nih. Jadi nanti kita bisa, kita kan tidak hanya oh ini sudah bersertifikat. Kita harus ada bukti fisiknya, harus ada bukti yuridisnya. Maksudnya itu M berapa,” ujar Edo saat rapat bersama Pemkab Pangandaran, Rabu (5/8/2026).
Edo menambahkan, kepastian nomor M akan mengungkap sejarah kepemilikan serta tahun penerbitan sertifikat.
“Keluarnya tahun berapa. Karena peraturan yang terkait batas garis pantai itu kan 2016. Kalau sertifikat itu keluarnya tahun-tahun 90-an ya kita enggak bisa serta-merta oh ini M-nya ini salah. Kan enggak bisa gitu karena itu produk hukum kita juga,” jelasnya.
Pemkab Minta BPN Langsung Peta Lokasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Agus Nurdin, mendorong BPN agar bergerak cepat memeriksa lokasi secara langsung karena pencantuman nama institusi BPN pada plang tersebut.
“Artinya menurut saya Pak Edo, BPN Pangandaran itu punya hak dan kewenangan langsung ngecek. Karena namanya dikutip ya langsung pada plang tersebut. Dicek kemudian baru dicek asbabun nuzulnya lah,” kata Agus.
Agus menjelaskan, apabila hasil verifikasi membuktikan status kepemilikan sah milik perorangan, Pemkab akan memediasi komunikasi dengan pemilik demi menjaga kondusivitas area publik.
“Kalau sekiranya oke memang betul, terlepas ada persoalan atau tidak, nanti saya atau Ibu bupati mengajukan permohonan kepada yang owner. Namun gimana supaya kondusif dan lain-lain. Minta seperti yang diminta oleh umum,” ujarnya.
BPN Buka Akses Kontrol Lewat Aplikasi Digital
Merespons hal tersebut, Edo menggarisbawahi batas kewenangan BPN yang berfokus pada fungsi administratif pertanahan.
“Mohon maaf, kembali lagi BPN itu hanya pencatat administrasi bukan polisi tanah. Jadi kalau polisi tanah kan kita bisa menyidik, bisa menindak. Kita biasanya karena posisinya adalah pencatat administrasi,” ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk ikut memantau keabsahan dan pemetaan tanah secara mandiri melalui platform digital resmi ATR/BPN.
“Sebetulnya kita bisa saling mengontrol dengan membuka Bumi.atrbpn.go.id. Jadi di Bumi itu kalau tanah-tanah terdaftar dia kita bisa klik itu M. Nanti bisa langsung misalnya kok ini tidak sesuai, enggak apa-apa nanti bersurat ke kami. Jadi kita bisa mengadakan penataan batas lagi,” jelas Edo.
“Karena kita enggak bakalan tahu kalau ada laporan. Mungkin dulu karena memang belum ada aturan itu jadi bisa keluar. Nah sekarang aturannya berbeda. Nah itu bisa jadi nanti untuk penataan batas dan koreksi kita bersama ke depan,” pungkasnya.
(Sajidin)



