CIAMIS, FOKUSJabar.id: Puluhan botol berisi minuman keras (miras) dari berbagai merek yang di kemas dalam lima dus berhasil di sita timgab Polres Ciamis Polda Jawa Barat dari sebuah rumah di Desa Panyingkiran Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Sabtu (1/8/2026) malam.
Selain menyita barang bukti puluhan botol miras, petugas juga mengamankan seorang pria yang di duga sebagai pemilik barang haram tersebut.
BACA JUGA:
Ribuan ASN Kemenag Ciamis Hadiri Dzikir Kebangsaan di Monas
Menurut Kabag Ops Polres Ciamis, Kompol Aef Saefudin, jajarannya bersama pasukan gabungan Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satpol PP melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi antisipasi pencurian pemberatan, pencurian kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor (Curat, Curas, Curanmor) serta pemberantasan Narkoba.
“Saat sedang melaksanakan KRYD, Kami mendapat laporan dari masyarakat ada aktivitas jual beli miras di wilayah Desa Panyingkiran,” katanya, Minggu (2/8/2026).
Personel gabungan menindaklanjuti laporan masyarakat dan langsung mendatangi lokasi.
“Saat tim gabungan tiba di lokasi, pemilik barang haram itu tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya di rumahnya kedapatan barang bukti siap edar,” ucapnya.
BACA JUGA:
Kupat Tahu Benteng Permata Bunda Ciamis Enak dan Bersahabat
Aep melanjutkan, setelah berhasil di sita barang bukti berupa puluhan botol miras selanjutnya di bawa ke Mapolres Ciamis untuk di musnahkan sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk proses hukum selanjutnya, sedang di lakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Narkoba kepada pemilik barang haram tersebut,” ungkapnya.
(Husen Maharaja)



