BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berkomitmen menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat kurang mampu melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum.
Langkah tersebut di sampaikan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin saat menjadi narasumber dalam forum Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM bersama Pemerintah Daerah, Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha Wilayah Jawa Barat bertajuk “Bersama Membangun Peradaban Hak Asasi Manusia” di Papandayan Hotel, Kota Bandung.
BACA JUGA:
BMKG dan Pemkab Garut Perkuat Mitigasi Gempa
Syakur menjelaskan, Kabupaten Garut dengan jumlah penduduk 2,8 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 3.100 kilometer persegi masih menghadapi tantangan pembangunan manusia yang berdampak pada munculnya berbagai persoalan sosial dan potensi pelanggaran HAM.
“Kerentanan ekonomi dan relasi kuasa sering kali memicu berbagai masalah sosial. Seperti kasus penganiayaan hingga kekerasan seksual. Keterbatasan ekonomi membuat masyarakat miskin sering tidak memiliki kemampuan untuk menuntut hak atau mengusut keadilan,” kata Bupati Garut.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Garut tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Penyusunan regulasi tersebut juga di selaraskan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 agar pelaksanaannya di dukung pembiayaan yang memadai.
Menteri HAM RI, Natalius Pigai menegaskan, forum ini merupakan bagian dari upaya Kementerian HAM menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada pemenuhan HAM.
Menurutnya, nilai-nilai HAM harus di implementasikan dalam tata kelola pemerintahan, kehidupan masyarakat dan dunia usaha.
“Karena memahami HAM itu adalah Intangible Assets (aset termahal di dunia tapi tidak bisa di pandang dan tidak bisa di lihat). Oleh karena itu aspek HAM yang berada di awang-awang di atas ini kami harus turun tarik ke bawah menjadi aspek kehidupan nyata dalam tata kelola pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha,” tegas Natalius Pigai.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munaftizal Manan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, Kementerian HAM memiliki tugas melakukan penilaian kepatuhan HAM terhadap pemerintah daerah, masyarakat, komunitas dan pelaku usaha.
Jawa Barat menjadi wilayah percontohan dalam pelaksanaan simulasi penilaian tersebut.
BACA JUGA:
Gali Potensi Sumber PAD Kunci Kemandirian DOB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan mengapresiasi penunjukan wilayahnya sebagai daerah pelopor pembumian nilai-nilai HAM.
Menurutnya, penghormatan terhadap HAM merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang berkeadaban.
Melalui forum ini, terdapat tiga sasaran utama yang ingin di capai. Yakni, membangun sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, komunitas dan dunia usaha.
Menyamakan persepsi mengenai indikator dan mekanisme penilaian kepatuhan HAM serta meningkatkan kesadaran kolektif untuk memperkuat pemenuhan HAM di Jawa Barat.
“HAM bukan hanya urusan dokumen atau penilaian administratif semata, melainkan fondasi peradaban. Masyarakat yang menghormati HAM adalah masyarakat yang beradab, mampu menjaga martabat manusia dan menegakkan keadilan,” katanya.
“Forum ini memastikan pembangunan ekonomi, sosial dan kebijakan publik berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia,” Erwan Setiawan menambahkan.
BACA JUGA:
Seminar PKK Garut Perkuat Perempuan Bangun Keluarga Tangguh
Ia berharap, forum tersebut menghasilkan langkah nyata melalui simulasi penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat, komunitas dan pelaku usaha di Provinsi Jawa Barat.
(Bambang Fouristian)



