spot_imgspot_img
Rabu 29 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung: 6 Saksi Mangkir dari Pemeriksaan

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Hingga Selasa, 28 Juli 2026, penyidik masih memfokuskan penanganan perkara pada pendalaman keterangan para saksi serta pengumpulan alat bukti.

BACA JUGA:

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo Menurun

Perkembangan penyidikan menjadi perhatian publik setelah Tim Penyidik Khusus atau Tim Sembilan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di duga memiliki keterkaitan dengan tiga perkara yang sedang di dalami.

Rangkaian pemeriksaan tersebut berlangsung sejak Senin, 27 Juli 2026 dan di lanjutkan pada hari berikutnya.

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami berbagai fakta. Termasuk dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pada agenda pemeriksaan Senin, 27 Juli 2026, penyidik telah mengundang sembilan orang saksi untuk di mintai keterangan. Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan tersebut.

“Pada Senin, 27 Juli 2026, Tim Sembilan telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi terkait tiga perkara TPPU dengan tersangka FA. Dari sembilan saksi yang di panggil, tiga orang hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hari itu, hanya tiga saksi yang datang dan memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara enam saksi lainnya tidak hadir.

Kejagung memastikan langkah penyidikan tetap berlanjut. Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada enam saksi tersebut. Dengan begitu, seluruh keterangan yang di butuhkan dalam perkara ini dapat di peroleh secara lengkap.

“Pemanggilan ulang akan di lakukan terhadap saksi yang tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik,” ungkapnya.

Penyidik hingga kini juga belum mengungkap identitas enam saksi yang mangkir maupun alasan ketidakhadiran mereka. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:

Hari Terakhir Pendaftaran Magang Nasional 2026, Peminat Tembus 300 Ribu Orang

Pada Selasa, 28 Juli 2026, Tim Sembilan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lain yang di nilai memiliki informasi relevan dengan dugaan TPPU yang sedang di selidiki.

“Pada Selasa, 28 Juli 2026, Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait penyidikan perkara khusus dugaan TPPU yang melibatkan FA. Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” ucap Dia.

Menurut Anang Supriatna, tujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari unsur swasta berinisial WF, BM dan H serta empat penyidik kepolisian.

Pemeriksaan di lakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat berkas perkara sebelum penyidikan memasuki tahapan berikutnya.

Hingga Selasa, 28 Juli 2026, Kejagung masih belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, dugaan aliran dana maupun nilai aset yang di duga berkaitan dengan kasus tersebut.

Proses penyidikan di pastikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.

(Jingga/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru