spot_imgspot_img
Kamis 23 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Depok Siapkan Penataan Pasar Cisalak, Pedagang yang Melanggar Diminta Pindah

DEPOK,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kelurahan Cisalak Pasar (Cipas), Kecamatan Cimanggis, mulai mematangkan penataan kawasan Pasar Cisalak. Pihak kelurahan menerbitkan Surat Pemberitahuan dan Himbauan Penertiban Tempat Usaha Nomor 300/48/Trantib/2026 sejak Senin, (14/7/2026).

Kebijakan ini mengincar seluruh pedagang serta pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan di area Pasar Cisalak. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan sesuai aturan.

Baca Juga: Aktivitas Kopi Pangku Dilaporkan Warga, Satpol PP Depok Tertibkan 25 Bangunan Liar

Melalui surat imbauan tersebut, kelurahan meminta para pedagang segera memindahkan lokasi usahanya dan tidak lagi menyerobot fasilitas umum. Area terlarang untuk jualan meliputi trotoar, bahu jalan, saluran air, taman, hingga ruang milik jalan.

Lurah Cisalak Pasar, Aris Wardhana, menjelaskan bahwa jajarannya menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Lingkungan Cisalak Pasar saat membagikan surat pemberitahuan. Tim terjun langsung menyampaikan sosialisasi kepada para pedagang.

“Kami bersama Tim Satgas Lingkungan melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan untuk segera menyesuaikan dan atau memindahkan tempat usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan paling lambat 14 hari sejak surat ini diterbitkan,” ungkapnya, Kamis (23/7/2026).

Tenggat Waktu Hingga 28 Juli Sebelum Tindakan Tegas Satpol PP

Pemerintah memberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak surat terbit agar para pedagang membongkar sendiri lapak mereka. Berdasarkan perhitungan batas waktu tersebut, pedagang wajib merapikan tempat usahanya paling lambat pada 28 Juli 2026.

Aris menegaskan bahwa instansi berwenang akan mengambil tindakan penertiban sesuai peraturan yang berlaku jika menemukan pedagang yang masih melanggar aturan usai batas waktu habis.

Ia menyuarakan bahwa Pemerintah Kelurahan Cisalak Pasar tetap mendukung penuh roda perekonomian masyarakat. Kendati demikian, para pelaku usaha wajib menjalankan aktivitas perdagangan dengan mematuhi regulasi daerah.

Menurut Aris, aktivitas jual beli tidak boleh merusak ketenteraman masyarakat ataupun mengganggu ketertiban umum. Pelaku usaha juga harus memperhatikan aspek keselamatan, kebersihan, serta hak-hak pejalan kaki yang memanfaatkan fasilitas umum.

“Kami terus mengingatkan para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika batas waktu yang ditentukan belum memindahkan dagangannya maka penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok,” tutupnya.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru