spot_imgspot_img
Kamis 23 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aktivitas Kopi Pangku Dilaporkan Warga, Satpol PP Depok Tertibkan 25 Bangunan Liar

DEPOK,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 25 bangunan liar (bangli) di sepanjang sempadan Jalan Boulevard Esmeralda Golf, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos. Petugas mengeksekusi langkah tegas tersebut, Kamis (23/7/2026).

Pemerintah mengambil tindakan ini usai menerima rentetan laporan masyarakat terkait kondisi kawasan tersebut. Warga menyoal pelanggaran ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, hingga dugaan aktivitas malam yang meresahkan.

Baca Juga: Dukung Program BEREHAN Jabar, Sekda Depok Mulai Aktivasi Tabungan Kurban ASN

Melalui penataan ini, Pemerintah Kota Depok mengembalikan fungsi kawasan agar sesuai peruntukan. Langkah ini sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa penertiban ini menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat. Lokasi ini sering digunakan pengguna jalan untuk parkir sembarangan sehingga menimbulkan kemacetan. Selain itu, ada laporan dari warga terkait aktivitas ‘kopi pangku’ pada malam hari yang membuat keamanan dan ketertiban lingkungan terganggu,” ujarnya.

Bangunan Liar Sumbat Drainase dan Langgar Prosedur

Selain memicu kemacetan dan gangguan ketertiban, deretan bangunan tersebut berdiri tepat di atas saluran drainase. Keberadaan bangunan ilegal ini menyumbat aliran air dan merusak sistem saluran Kota Depok.

Satpol PP Kota Depok menggandeng sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait untuk mengeksekusi penertiban secara terpadu demi memulihkan fungsi kawasan.

“Bangunan ini berdiri di atas saluran air sehingga membuat drainase tersumbat. Kami sudah berkoordinasi dengan PUPR, juga bersama TNI-Polri dan DLHK untuk melakukan penertiban secara terpadu,” jelas Dede.

Dede memastikan jajarannya menjalankan seluruh tahapan penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Petugas telah membedah data 25 bangunan dan melayangkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap kepada pemiliknya.

“Kami bekerja sesuai standar operasional. Sudah diberikan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Bahkan kami juga meminta mereka membongkar secara mandiri. Sebagian sudah melakukannya, sehingga hari ini kami menertibkan bangunan yang masih membandel,” katanya.

Setelah meratakan bangunan liar, Pemkot Depok segera melanjutkan penataan lokasi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Informasi dari PUPR, jalan ini nantinya akan dilebarkan sehingga peluang PKL menggunakan lokasi ini menjadi lebih kecil,” tutup Dede Hidayat.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru