CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis menggembleng percepatan penerapan digitalisasi bantuan sosial lewat Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini berpatokan pada penunjukan Ciamis sebagai salah satu daerah percontohan tingkat nasional.
Inovasi digital ini memproyeksikan peningkatan akurasi data penerima manfaat. Selain itu, sistem baru tersebut akan menjamin proses penyaluran bantuan berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
Baca Juga: Karang Taruna Aria Jaya Benteng Ciamis Gelar Turnamen Bola Voli Antar-RW
Dinas Sosial Kabupaten Ciamis mengawali langkah percepatan tersebut melalui sosialisasi Portal Perlinsos di Aula Kecamatan Baregbeg, Senin (20/7/2026). Agenda ini menghadirkan unsur pemerintah kecamatan, kepala desa, kepala dusun, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga para pilar sosial daerah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis Ihsan Rasyad menegaskan bahwa sosialisasi ini mengeksekusi instruksi Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.9.1/1784-Dinsos.4/Tahun 2026. Surat edaran tersebut memuat mandat dukungan penuh terhadap pelaksanaan digitalisasi bantuan sosial melalui Portal Perlinsos.
Ihsan menerangkan bahwa kegiatan di Baregbeg menjadi pemicu awal. Seluruh kecamatan se-Kabupaten Ciamis akan menggelar tahapan serupa guna menyukseskan program nasional ini.
“Momentum pertemuan para camat, kepala desa, dan kepala dusun kami manfaatkan untuk memperkenalkan Portal Perlinsos. Tujuannya agar seluruh wilayah memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan digitalisasi bantuan sosial,” ujar Ihsan.
Pilot Project Portal Perlinsos
Pihaknya mengungkapkan bahwa Ciamis menembus daftar 43 kabupaten/kota di Indonesia yang mengemban kepercayaan menguji coba (pilot project) Portal Perlinsos. Di wilayah Jawa Barat, Kementerian terkait hanya menunjuk Kabupaten Ciamis, Sumedang, dan Bogor.
Ihsan memaparkan bahwa Portal Perlinsos menyajikan sistem digital yang memfasilitasi warga untuk mengusulkan bantuan sosial secara mandiri berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD). Setelah warga mengirimkan usulan, sistem akan memverifikasi data tersebut menggunakan basis data pemerintah yang saling terintegrasi.
Skema baru ini mengubah pola lama. Penentuan penerima bantuan tidak lagi bertumpu penuh pada survei lapangan, melainkan memanfaatkan analisis data kesejahteraan terkini agar menghasilkan keputusan yang objektif.
“Verifikasi dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi sehingga bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria,” katanya.
Menyokong kelancaran program di lapangan, Dinas Sosial menggerakkan aparatur desa, kepala dusun, pendamping PKH, TKSK, serta seluruh jajaran pegawai Dinsos sebagai agen Portal Perlinsos. Para agen ini mengawal warga dalam mengaktifkan IKD dan memandu penggunaan aplikasi, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, Camat Baregbeg Eka Yudha Katresna, S.Sos., M.M. menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengawal kesuksesan program ini. Pihaknya menganggap peran pemerintah desa dan kepala dusun sangat vital karena mereka menguasai kondisi riil warga di lapangan.
Beliau meyakini kehadiran Portal Perlinsos sanggup menyaring data penerima manfaat yang lebih valid. Hasilnya, penyaluran bantuan sosial akan berlangsung lebih akurat, efektif, serta akuntabel.
Melalui proyek percontohan ini, Pemkab Ciamis menargetkan lahirnya tatanan perlindungan sosial modern. Pemutakhiran data secara berkala ini sekaligus memperkokoh tata kelola bantuan sosial berbasis digital di seluruh penjuru Ciamis.
(Mia)



