spot_imgspot_img
Kamis 16 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti Pidana Inkrah Periode Januari-Juni 2026

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar kembali memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar ini menandai pemusnahan barang bukti kedua sepanjang tahun 2026.

Langkah nyata tersebut sekaligus mempertegas komitmen kejaksaan dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kegiatan kali ini menyasar barang bukti dari Program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk periode Januari hingga Juni 2026, yang mencakup 19 perkara tindak pidana.

Baca Juga: Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Banjar Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Perkara narkotika mendominasi daftar barang bukti yang musnah kali ini. Petugas menghancurkan 253 paket narkotika siap edar, 29 strip obat-obatan, 20.100 lembar plastik klip, serta 8.616 butir obat terlarang.

Petugas juga melenyapkan narkotika jenis sabu dan tembakau gorila dengan berat bruto 86,47 gram serta berat netto 65,62 gram. Selain barang haram tersebut, jajaran Kejari membakar 95 barang bukti lain seperti pakaian, tas, helm, alat isap (bong), timbangan digital, sedotan, dan gunting.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Lukman Hakim Tuasikal, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab penuh instansinya sebagai eksekutor perkara pidana.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami di Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Tentunya selaku eksekutor terhadap perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami juga tidak bisa bekerja sendiri, sehingga terus menjaga sinergitas dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda. Tujuannya agar proses penegakan hukum dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta berjalan sesuai harapan dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Kejaksaan Kepada Publik

Lukman menjelaskan bahwa pemusnahan terbuka ini menjadi bukti transparansi sekaligus akuntabilitas kejaksaan kepada publik.

“Kegiatan ini berasal dari 19 perkara tindak pidana periode Januari sampai Juni 2026. Rincian lengkapnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media agar dapat diinformasikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, serta insan pers turut menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut. Kehadiran berbagai pihak ini memperkuat sinergi lintas sektoral dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui agenda ini, Kejari Kota Banjar berharap dapat mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Banjar.

(Agus Purwadi)

spot_img

Berita Terbaru