spot_imgspot_img
Senin 13 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Ada Bongkar Paksa, Satpol PP Ciamis Bantu PKL Pindahkan Lapak di Jalan Mr Iwa Kusumasumantri

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis merealisasikan program penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Mr. Iwa Kusumasumantri. Aksi penataan ini menyasar lapak pedagang yang berada di pinggir jalan depan RS Permata Bunda, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).

Langkah penertiban kali ini menyuguhkan pemandangan berbeda dari operasi pada umumnya. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif melalui aksi pendampingan langsung untuk membantu para pedagang saat memindahkan lapak jualan mereka.

Baca Juga: Ratusan Bibit Pohon Gratis Dibagikan di HKP Ciamis, Warga Diajak Hijaukan Lingkungan

Kasat Pol PP Kabupaten Ciamis, Rd. Ega Anggara Al Kautsar, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Yudi Brata, memaparkan bahwa kegiatan penataan ini merupakan tindak lanjut nyata dari hasil sosialisasi bersama para PKL beberapa hari sebelumnya.

“Dalam pertemuan itu para pedagang telah menerima pemahaman mendalam mengenai Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3),” kata Yudi.

Yudi menuturkan, usai membuka ruang dialog yang sehat antara Satpol PP dan komunitas PKL, kedua belah pihak akhirnya menyepakati pemindahan tempat berjualan ke area yang sesuai dengan regulasi resmi.

“Hari ini kami melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat bersama. Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga membantu rekan-rekan PKL bergeser ke lokasi yang memang diperbolehkan untuk berjualan,” ucapnya tegas.

Ruang Publik yang Harus Tetapn Steril

Yudi melanjutkan, pihak pemerintah daerah sebenarnya masih memperbolehkan aktivitas perdagangan di kawasan Jalan Mr. Iwa Kusumasumantri. Namun demikian, petugas meminta para pedagang untuk tidak mencaplok fasilitas trotoar maupun taman kota. Sebab, kedua fasilitas umum tersebut memikul fungsi krusial sebagai ruang publik yang harus tetap steril.

“Penataan yang kami lakukan ini bukan melarang kegiatan jual belinya, melainkan menata penempatan lapaknya. Kami mengarahkan agar pedagang tidak menempati trotoar ataupun taman sehingga hak pejalan kaki dan fungsi ruang terbuka tetap terpelihara,” jelas Yudi.

Yudi membeberkan bahwa penataan di Jalan Mr. Iwa Kusumasumantri ini merupakan langkah awal. Ke depan, Satpol PP bersama dinas terkait akan terus menggulirkan program serupa di lokasi lain. Tentu dengan pola yang sama, yaitu mengunci kesepakatan bersama melalui komunikasi dua arah.

“Kami pun akan melakukan hal serupa bagi penertiban para pedagang di lokasi lain. Tentunya yang kami nilai masih melanggar aturan karena berjualan bukan pada tempatnya,” pungkasnya.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru