PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran membukukan pendapatan sebesar Rp199.063.900 dari kegiatan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Angka tersebut merupakan akumulasi hasil operasi selama tiga hari di awal bulan Juli 2026.
Berdasarkan data rekapitulasi operasi PKB sepanjang 7 hingga 9 Juli 2026, petugas gabungan berhasil menjaring sebanyak 2.023 unit kendaraan. Jumlah tersebut meliputi 928 unit kendaraan roda dua serta 1.095 unit kendaraan roda empat.
Baca Juga: Pantai Lembah Putri Pangandaran Simpan Potensi Wisata Besar, Terkendala Fasilitas dan Pendanaan
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Pangandaran, Jumsa, menjelaskan bahwa pihaknya menggelar operasi rutin ini demi mendongkrak tingkat kepatuhan para wajib pajak di wilayah Pangandaran.
“Selama tiga hari pelaksanaan, total kendaraan yang ditilang atau dititipkan STNK karena belum membayar PKB sebanyak 83 unit. Sementara wajib pajak yang langsung membayar di tempat mencapai 107 orang,” ujar Jumsa saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).
Jumsa membeberkan performa operasi harian secara terperinci. Pada hari pertama, Selasa (7/7/2026), petugas memeriksa sebanyak 548 kendaraan. Dari jumlah tersebut, petugas menahan 18 STNK penunggak pajak dan melayani 41 wajib pajak yang langsung membayar di tempat, sehingga mendatangkan pemasukan sebesar Rp97.792.400.
Selanjutnya pada Rabu (8/7/2026), angka kendaraan yang terjaring meningkat menjadi 950 unit. Petugas terpaksa mengamankan 36 STNK serta menerima pembayaran di tempat dari 33 wajib pajak dengan total perolehan dana Rp46.556.700.
Papenda Pangandaran Terus Mengetuk Kesadaran Masyarakat Terkait Pajak Kendaraan
Pada hari terakhir, Kamis (9/7/2026), petugas memeriksa sebanyak 525 kendaraan. Operasi hari ketiga ini membukukan titipan 29 STNK dan memfasilitasi 33 wajib pajak untuk membayar langsung di lokasi razia dengan raihan omzet Rp54.714.800.
Dari total pendapatan Rp199.063.900 tersebut, kelompok kendaraan roda empat mendominasi suntikan dana terbesar dengan sumbangan mencapai Rp181.764.000. Sementara itu, kelompok kendaraan roda dua menyumbang sisanya sebesar Rp17.299.900.
Pihak Bapenda Pangandaran terus mengetuk kesadaran masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka sebelum memasuki masa jatuh tempo. Langkah antisipasi ini penting agar warga terhindar dari sanksi denda maupun penyitaan dokumen saat razia berlangsung.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin. Tujuannya bukan menilang, tapi mengajak masyarakat tertib administrasi dan meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan,” pungkas Jumsa.
(Sajidin)



