spot_imgspot_img
Sabtu 11 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sarasa Institute Prihatin Limbah Hotel di Pangandaran Dibiarkan Menahun

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Sarasa Institute menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan lingkungan di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (Jabar).

Saat tongkang batu bara karam di Pantai Cibenda jadi sorotan luas, pencemaran limbah cair hotel di Pantai Barat Pangandaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun justru terkesan di biarkan.

BACA JUGA:

Pemkab Pangandaran Gelar Nobar Spanyol vs Belgia Piala Dunia 2026, Gratis untuk Masyarakat

‎Dalam siaran pers yang di terima FOKUSJabar Sabtu (11/7/2026), Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut.

‎“Ketika tongkang pengangkut batu bara karam, hampir seluruh elemen masyarakat hingga pemerintah berlomba-lomba menyuarakan penyelamatan lingkungan. Namun limbah cair hotel yang telah bertahun-tahun mengalir ke laut justru seolah di anggap biasa,” kata Tedi.

‎Sebelumnya, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas (DLH) Pangandaran, Endang Nur Aini membenarkan masih ada sekitar lima titik pembuangan limbah cair yang mengalir langsung ke laut.

Limbah berwarna hijau kehitaman itu bahkan menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan wisatawan.

‎Bagi Sarasa Institute, persoalan ini bukan lagi sekadar persoalan teknis.

“Ini sudah menyentuh penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, perlindungan hak masyarakat serta kredibilitas pemerintah daerah,” tegas Tedi.

‎Sarasa merujuk Pasal 28H UUD 1945 dan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap badan usaha mencegah pencemaran.

PP No22 Tahun 2021 juga menegaskan setiap usaha wajib mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum di buang.

‎Sarasa menilai, pernyataan “volume limbah sudah berkurang” tidak bisa jadi ukuran keberhasilan. Ukuran keberhasilan adalah berhentinya pencemaran.

‎“Apabila pemerintah telah mengetahui keberadaan titik-titik pembuangan selama bertahun-tahun namun tidak melakukan pengawasan efektif, pemeriksaan hingga pemberian sanksi, maka patut di duga mengarah pada praktik maladministrasi,” ujar Tedi.

‎Ia juga mengingatkan, pembiaran termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika pelaku usaha tetap beroperasi membuang limbah ke laut sementara pemerintah hanya memberi imbauan, muncul pertanyaan besar soal profesionalitas pengawasan.

BACA JUGA:

Bau Busuk Kembali Tercium di Pantai Barat Pangandaran, Limbah Cair Mengalir Langsung ke Laut

Sarasa Institute menekankan perlindungan lingkungan adalah urusan wajib pemerintah daerah sesuai UU No23 Tahun 2014. Dengan demikian, Bupati Pangandaran merupakan penanggung jawab utama.

‎“Persoalan limbah hotel tidak dapat di persempit sebagai urusan teknis di tingkat dinas. Secara hukum, tanggung jawab akhirnya berada pada kepala daerah,” kata Tedi.

‎Selain itu, sejak berlakunya OSS-RBA, pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan kepatuhan izin lingkungan, IPAL hingga baku mutu limbah.

‎Alasan keterbatasan modal pelaku usaha, menurut Sarasa tidak bisa di jadikan pembenaran.

‎“Prinsip polluter pays principle menegaskan seluruh biaya pencegahan pencemaran adalah tanggung jawab pencemar, bukan masyarakat,” ujarnya.

‎Sarasa Institute mendesak Bupati Pangandaran untuk segera:

‎1. Membentuk Tim Audit Kepatuhan Lingkungan yang melibatkan DLH Provinsi Jabar, akademisi, dan masyarakat sipil.

‎2. Melakukan audit menyeluruh terhadap hotel, restoran, dan usaha pariwisata yang membuang air limbah.

‎3. Mengumumkan hasil pengawasan secara terbuka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

‎4. Menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha yang masih mencemari.

‎5. Memastikan kawasan wisata Pangandaran bebas dari pembuangan limbah ke laut.

‎Sarasa juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Jabar memeriksa dugaan maladministrasi jika di temukan pembiaran bertahun-tahun tanpa penegakan hukum efektif.

‎“Lingkungan hidup tidak mengenal standar ganda. Jika kita bersatu saat tumpahan batu bara, maka keberanian yang sama harus di tunjukkan untuk menghentikan limbah hotel. Negara tidak boleh kalah oleh pencemar. Hukum harus di tegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Tedi.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru