BEKASI,FOKUSJabar.id:Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi terus mendorong pihak manajemen perusahaan untuk memperluas akses informasi lowongan kerja bagi masyarakat luas. Salah satu langkah konkretnya, Disnaker mengimbau seluruh korporasi agar melaporkan setiap kebutuhan tenaga kerja baru mereka melalui platform Sistem Informasi Pasar (SIP) Kerja Kabupaten Bekasi.
Pemerintah daerah telah mengintegrasikan platform tersebut dengan sistem Karirhub milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Integrasi ini bertujuan menghadirkan layanan informasi lowongan kerja yang lebih mudah diakses, resmi, transparan, dan terpusat bagi para pencari kerja.
Baca Juga: Distribusi Air Bersih Dimulai, Pemkab Bekasi Fokus Pemetaan Daerah Rawan Kekeringan
Melalui sistem yang saling bertautan tersebut, masyarakat kini cukup mengakses satu platform saja untuk memanen berbagai informasi rekrutmen dari seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas Disnaker Kabupaten Bekasi, Muhammad Ali Amran, menegaskan bahwa pelaporan lowongan kerja ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Aturan tersebut juga mendapat penguatan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024.
“Sampai saat ini perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sudah masuk ke Karirhub sebanyak 2.272 perusahaan,” kata Ali Amran di kantornya, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (6/7/2026).
Potensi Kawasan Industri Terbesar Belum Optimal
Menurut Ali Amran, angka kepesertaan perusahaan ini masih memerlukan peningkatan yang signifikan. Pasalnya, Kabupaten Bekasi menyandang predikat sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia yang menaungi ribuan pabrik, baik yang beroperasi di dalam maupun di luar kawasan industri resmi.
Di sisi lain, minat masyarakat dalam memanfaatkan layanan pencarian kerja berbasis digital terus melonjak tajam. Hingga saat ini, database Karirhub mencatat sebanyak 36.517 pencari kerja asal Kabupaten Bekasi telah mendaftarkan diri mereka dalam sistem tersebut.
Ali Amran menjelaskan, jika semakin banyak korporasi yang menyetorkan data lowongan melalui SIP Kerja dan Karirhub, masyarakat akan memetik kemudahan karena bisa memantau seluruh info rekrutmen lewat satu pintu tunggal.
“Kami terus berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan mau melaporkan lowongannya melalui Karirhub. Harapannya, ketika perusahaan membuka rekrutmen tidak perlu lagi memposting di berbagai tempat,. Cukup melalui Karirhub yang sudah terintegrasi dengan platform SIP Kerja milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Soroti Kebiasaan Pelamar yang “Asal Tembak”
Meski menawarkan banyak kemudahan, Ali Amran mengakui bahwa pemanfaatan platform digital ini masih membentur sejumlah tantangan klasik di lapangan. Salah satu kendala utamanya, masih banyak pencari kerja yang nekat mengirimkan lamaran meskipun profil mereka sama sekali tidak memenuhi kriteria baku perusahaan.
“Misalnya perusahaan membuka lowongan operator dengan batas usia maksimal 25 tahun, tetapi yang usianya 27 sampai 30 tahun tetap mendaftar. Begitu juga syarat tinggi badan minimal 155 sentimeter, yang tidak memenuhi syarat tetap mengirimkan berkas,” sesalnya.
Kondisi “asal tembak” dari para pelamar ini memaksa tim HRD perusahaan melakukan penyortiran berkas secara manual kembali. Akibatnya, proses seleksi administrasi memakan waktu yang jauh lebih panjang. Selain itu, tumpukan berkas yang terlampau banyak juga menyulitkan perusahaan dalam mengelompokkan pelamar berdasarkan kompetensi maupun sertifikat keahlian khusus.
Guna menyempurnakan layanan, pemerintah pusat saat ini terus mematangkan pengembangan platform Karirhub. Kemenaker kini telah mengintegrasikan enam portal lowongan kerja berskala nasional ke dalam sistem pintar ini demi memperbanyak opsi kesempatan kerja bagi masyarakat.
Pemerintah Bekasi pun berjanji akan terus menggencarkan sosialisasi agar seluruh manajemen perusahaan mematuhi regulasi wajib lapor loker ini.
Ali Amran mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini bisa menghadapi sanksi administratif berupa surat teguran tertulis. Namun, ia menjelaskan bahwa kewenangan eksekusi hukuman tersebut berada di bawah kendali tim pengawas ketenagakerjaan.
“Ranah sanksi ada di pengawas ketenagakerjaan. Sementara kami di daerah lebih fokus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan wajib lapor lowongan pekerjaan,” pungkasnya.
(Jingga Sonjaya)



