GARUT, FOKUSJabar.id: Sengketa aset tanah Desa Sukarame Kecamatan Caringin Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) yang bergulir cukup lama akhirnya mencapai babak akhir di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 30/PDT/2026/PT BDG menerima permohonan banding secara formal, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Garut terkait kompetensi absolut, mengadili sendiri perkara dan menolak seluruh gugatan.
BACA JUGA:
Pemdes Sukaluyu Garut Peringati 1 Muharam 1448 H, MUI: Jauhi Narkoba
Putusan tersebut sekaligus memperkuat kedudukan hukum Pemerintah Desa Sukarame atas tanah seluas 5.524 meter persegi yang selama ini di manfaatkan sebagai fasilitas umum (lapangan sepak bola dan pasar desa).
Keberhasilan mempertahankan aset desa itu tidak terlepas dari pendampingan hukum yang di lakukan Kantor Hukum Budi Rahadian, SH bersama tim.
Sejak awal perkara bergulir hingga memasuki tingkat banding, tim kuasa hukum secara konsisten menyusun pembelaan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah dan argumentasi hukum yang komprehensif.
Budi Rahadian di damping Pepen Supendi mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, keadilan akhirnya berpihak. Putusan ini menjadi bukti bahwa setiap perkara harus di putus berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati seluruh proses peradilan dari awal hingga putusan banding,” tegas Budi.
Dia menyebut, majelis hakim telah memeriksa perkara secara menyeluruh. Baik dari aspek kewenangan mengadili maupun pokok perkara. Dalam pertimbangannya, majelis menilai dalil-dalil yang di ajukan penggugat tidak dapat di buktikan menurut hukum.
Menurut Budi, salah satu pertimbangan penting majelis hakim adalah bukti utama yang di ajukan penggugat berupa kuitansi jual beli tahun 1981 tidak memenuhi mekanisme hukum pertanahan yang berlaku.
Selain itu, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tidak dapat di jadikan alat bukti kepemilikan hak atas tanah.
BACA JUGA:
Holil Aksan Umarzen Jaga Marwah Perjuangan Garut Utara
“Putusan ini memberikan edukasi kepada masyarakat, pembayaran PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Hak atas tanah harus di buktikan dengan alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, selama proses persidangan juga terungkap fakta bahwa objek sengketa telah lama di gunakan sebagai fasilitas umum yang memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sukarame.
Karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Bandung bukan hanya menjadi kemenangan Pemerintah Desa Sukarame. Namun juga memberikan kepastian hukum terhadap aset publik yang memiliki nilai sosial tinggi.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150 ribu.
Usai menerima salinan putusan, Budi Rahadian langsung menyampaikan kabar tersebut kepada Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin melalui pesan singkat.
“Alhamdulillah putusan banding gugatan sengketa aset tanah Carik Desa di menangkan Pemerintah Desa Sukarame. Terimakasih atas kerja sama dan dukungan DPMD, Bagian Hukum Setda Garut yang telah membantu dalam proses persidangan,” katanya.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini menjadi salah satu preseden penting dalam sengketa perdata terkait pembuktian hak atas tanah.
Lebih dari itu, putusan tersebut menegaskan bahwa aset desa yang selama ini di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat harus memperoleh perlindungan hukum yang jelas. Sehingga dapat terus memberikan manfaat bagi warga tanpa di bayangi sengketa berkepanjangan.
Mantan Kepala Desa Sukarame, Yanti Susilawati menyampaikan rasa syukur setelah sidang sengketa aset desa rampung. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tanah tersebut sah milik Pemdes.
“Alhamdulillah, saya bersyukur. Ini kemenangan warga Sukarame. Aset desa harus di jaga untuk kemakmuran bersama, bukan di kuasai segelintir orang,” ucap Yanti kepada FOKUSJabar, Minggu (28/6/2026) malam.
“Kebenaran tidak akan tertukar. Mungkin lambat, tapi pasti sampai. Kini sudah kembali ke pangkuan desa,” Dia menegaskan.
“Ini pelajaran untuk kita semua. Aset desa adalah titipan. Siapapun pemimpinnya wajib jaga. Karena kebenaran tidak bisa di beli dan tidak bisa di putar balik,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian)



