PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pangandaran melayangkan protes dan keprihatinan mendalam atas dua pernyataan resmi instansi negara dalam merespons kasus kematian peserta Pelatihan Komponen Cadangan (SPPI) serta aksi kekerasan keji terhadap korban YTR di Bandung. Organisasi kemahasiswaan ini menilai narasi pejabat publik tersebut justru mengerdilkan esensi perlindungan warga negara.
Aktivis PMII Pangandaran, Predi Supriadi, menyampaikan mosi tidak percaya tersebut secara terbuka, Minggu (28/6/2026). Pihaknya membidik dua isu krusial, yakni komentar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) mengenai wafatnya peserta pelatihan bela negara pada 26 Juni 2026, serta sikap Komnas Perempuan terkait drama penyekapan sadis korban YTR pada 23 Juni 2026.
Baca Juga: Saat Senja Turun di Pangandaran, Ngukus Layung Hadir dengan Tari, Musik, dan Aroma Wewangian
“Aparat birokrasi haram hukumnya lepas tangan menggunakan dalih teknis prosedural. Kebijakan publik wajib menempatkan nyawa manusia sebagai prioritas tertinggi di atas perdebatan definisi hukum,” tegas Predi Supriadi, Minggu (28/6/2026).
Soroti Kelalaian ‘Medical Check-Up’ Kemenhan, PMII Pangandaran Ingatkan Negara Soal Pasal HAM
PMII mengkritik keras pernyataan Kepala KSP Dudung Abdurachman yang menuding “faktor bawaan sakit atau kondisi fisik lemah” sebagai pemicu kematian peserta latsarmil. Predi menilai dalih KSP tersebut menabrak data resmi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Pasalnya, tim medis militer sebelumnya sudah meloloskan dua almarhum. Yakni Anisa Muyassaroh dan Yonanda Muhammad Taufiq, dalam tahapan seleksi kesehatan ketat hingga memenuhi syarat mengarungi Latsarmil selama 45 hari.
Predi menegaskan, jika negara mengambinghitamkan kondisi fisik, maka pemerintah secara tidak langsung mengakui kegagalan sistem pengujian medis (medical check-up) internal mereka. Merujuk Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap individu berhak memegang garansi rasa aman. Apalagi, korban jiwa latsarmil kini dilaporkan membengkak dari 2 menjadi 5 nyawa, yang menjadi bukti konkret rapuhnya standar keselamatan panitia.
Di sisi lain, PMII menyayangkan sikap Komnas Perempuan yang enggan melabeli penderitaan YTR sebagai aksi “penyiksaan” hanya karena belum memenuhi standar Konvensi PBB (UNCAT) akibat ketiadaan keterlibatan aktor negara. PMII menilai cara pandang legal-formal tersebut mengabaikan substansi keadilan.
Mengacu Pasal 33 Ayat 1 UU HAM serta Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, aksi keji yang mengakibatkan cacat permanen pada YTR sudah melampaui kriminalitas biasa. Oleh sebab itu, PMII menuntut aparat penegak hukum menjatuhkan jeratan pasal berlapis. Terlebbih mengoptimalkan fungsi LPSK, serta memulihkan kondisi psikologis korban melalui skema restitusi total.
(Sajidin)



