GARUT, FOKUSJabar.id: Wakil Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra) Bidang Pemerintahan dan Infrastruktur, Deden Sopian mengatakan, penetapan ibu kota merupakan salah satu keputusan paling strategis dalam proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).
Menurutnya, ibu kota bukan sekadar lokasi pusat pemerintahan. Melainkan pusat pelayanan publik, pengendali pembangunan, pusat pertumbuhan ekonomi, simpul konektivitas wilayah serta simbol identitas daerah yang akan menentukan arah pembangunan selama puluhan tahun ke depan.
BACA JUGA:
Ahmad Bajuri Bicara Tegas Soal Pemekaran Garut Utara
Oleh karena itu, penetapan ibu kota harus di lakukan secara objektif berdasarkan kajian akademik, data ilmiah, kondisi faktual di lapangan, aspirasi masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan tersebut tidak boleh di dasarkan pada kepentingan sektoral maupun persaingan antarwilayah. Namun harus berorientasi pada kepentingan seluruh masyarakat Garut Utara,” kata mantan anggota DPRD Garut.
Kajian Akademik Awal
Dalam proses penyusunan usulan pembentukan Kabupaten Garut Utara, di lakukan kajian awal terhadap beberapa alternatif lokasi calon ibu kota dengan mempertimbangkan berbagai indikator.
Antara lain posisi geografis, aksesibilitas, konektivitas antarwilayah, potensi pengembangan kawasan, efisiensi pelayanan pemerintahan, ketersediaan lahan serta prospek pembangunan jangka panjang.
Kecamatan Cibiuk
Wilayah ini menempati peringkat pertama karena di nilai memiliki posisi geografis yang paling strategis dalam melayani 11 kecamatan calon wilayah Kabupaten Garut Utara.
Lokasinya memberikan kemudahan akses dari berbagai arah. Sehingga berpotensi mempercepat pelayanan pemerintahan, pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Kecamatan Balubur Limbangan
Limbangan berada di urutan kedua dengan berbagai keunggulan historis sebagai bekas pusat pemerintahan Kabupaten Limbangan yang di dukung perkembangan perdagangan, jasa, pendidikan serta infrastruktur yang relatif memadai.
Kecamatan Cibatu
Selanjutnya Kecamatan Cibatu yang memiliki keunggulan sebagai simpul transportasi regional. Faktor pendukung lainnya, Stasiun Cibatu, jaringan jalan nasional serta potensi pengembangan ekonomi berbasis perdagangan dan logistik.
“Urutan tersebut menjadi dasar akademik dalam pembahasan calon ibu kota Kabupaten Garut Utara,” ungkapnya.
Musyawarah Desa dan Penetapan Usulan Resmi
Deden menyebut, hasil kajian akademik tersebut di sampaikan kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang di laksanakan di 116 desa (11 kecamatan) calon wilayah Kabupaten Garut Utara.
Melalui proses musyawarah yang demokratis, masyarakat menerima hasil kajian tersebut dan menetapkan Kecamatan Cibiuk sebagai usulan resmi calon ibu kota Kabupaten Garut Utara.
Keputusan Musdes di tuangkan dalam dokumen persyaratan administratif pembentukan daerah dan memperoleh legitimasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati dan DPRD Garut.
BACA JUGA:
Dede Salahudin: Pemekaran Garut Utara Perkuat Kabupaten Induk
“Kecamatan Cibiuk memiliki legitimasi yang kuat karena di dasarkan pada tiga pilar utama. Yakni, kajian akademik, aspirasi masyarakat dan keputusan politik daerah,” imbuhnya.
Seiring perkembangan proses pembentukan Kabupaten Garut Utara, di lakukan pendalaman kajian terhadap kondisi geologi, topografi, tata ruang, daya dukung lingkungan dan kesiapan kawasan untuk pembangunan pusat pemerintahan.
Hasil identifikasi menunjukkan, sebagian kawasan yang di proyeksikan memiliki kondisi topografi dengan kemiringan lereng yang relatif tinggi. Sehingga butuh kajian geologi dan geoteknik secara lebih mendalam.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak secara otomatis menggugurkan kelayakan Kecamatan Cibiuk sebagai calon ibu kota. Namun, pembangunan pusat pemerintahan memerlukan kepastian mengenai keamanan kawasan, stabilitas tanah, efisiensi pembangunan serta keberlanjutan pengembangan wilayah dalam jangka panjang.
Oleh sebab itu, seluruh aspek teknis perlu di evaluasi secara komprehensif sebelum penetapan akhir di lakukan oleh Pemerintah.
Alternatif Pengembangan Kawasan Ibu Kota
Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam perencanaan wilayah, di siapkan beberapa alternatif apabila dalam evaluasi teknis di perlukan penyesuaian lokasi.
Kecamatan Balubur Limbangan sebagai alternatif pertama dan Cibatu sebagai alternatif kedua serta kawasan Ibu Kota Terpadu melalui penggabungan sebagian wilayah desa di Kecamatan Cibiuk, Limbangan dan Cibatu.
BACA JUGA:
Sekolah Sungai Cimanuk Garut Sosialisasi Peduli Api
“Konsep kawasan terpadu memberikan keleluasaan dalam memilih lahan terbaik yang memenuhi aspek teknis. Sekaligus memungkinkan pembangunan pusat pemerintahan modern yang terintegrasi dengan pusat pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, perdagangan dan ruang terbuka hijau,” tegas Deden Sopian.
Pemutakhiran Kajian
Perkembangan kondisi wilayah, perubahan tata ruang, dinamika pembangunan infrastruktur serta kebutuhan pembangunan jangka panjang menunjukkan perlunya di lakukan pemutakhiran terhadap kajian calon ibu kota Kabupaten Garut Utara.
Kajian terbaru akan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi eksisting. Sehingga keputusan yang di ambil benar-benar di dasarkan pada data ilmiah yang mutakhir.
Oleh karena itu, Tim Kerja Pelaksana Program Komite Persiapan Pemerintahan (KPP) melalui PM Gatra mengusulkan kepada Bupati Garut agar menugaskan Tim Ahli dari LPPM Universitas Padjadjaran untuk melaksanakan Kajian Akademik Terbaru mengenai Penetapan Calon Ibu Kota Kabupaten Garut Utara.
Kajian tersebut di harapkan mencakup evaluasi terhadap aspek geologi, geoteknik, topografi, tata ruang, daya dukung lingkungan, aksesibilitas, ketersediaan lahan, proyeksi pembangunan kawasan pemerintahan, kebutuhan infrastruktur, potensi ekonomi serta analisis risiko kebencanaan.
“Hasil kajian terbaru di harapkan menjadi dasar ilmiah yang lebih komprehensif bagi Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Republik Indonesia dalam menetapkan lokasi ibu kota Kabupaten Garut Utara,” ujarnya.
Perjalanan menentukan ibu kota Kabupaten Garut Utara menunjukkan bahwa proses tersebut telah di laksanakan secara bertahap, ilmiah, partisipatif dan konstitusional.
Perkembangan kajian teknis terhadap aspek geologi dan topografi merupakan bagian dari penyempurnaan proses perencanaan, bukan pembatalan terhadap hasil kajian sebelumnya.
BACA JUGA:
Sekretaris Dispora Garut Jagoin Belanda Juara Dunia 2026
Lokasi ibu kota bukanlah tujuan perjuangan. Melainkan sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh warga Kabupaten Garut Utara.
Semangat yang harus terus di jaga adalah menempatkan kepentingan Kabupaten Garut Utara di atas kepentingan setiap wilayah. Sehingga keputusan yang di ambil benar-benar menjadi warisan terbaik bagi generasi masa depan.
(Bambang Fouristian)



