spot_imgspot_img
Jumat 26 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fakta Mengejutkan! Taufik Hidayat Penyiksa Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menjerat tersangka Taufik Hidayat menggunakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan sadis dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Pihak kepolisian mengambil langkah tegas ini karena menilai tindakan pelaku sudah melewati batas kemanusiaan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa hasil pendalaman kasus memperlihatkan rentetan penyiksaan yang sangat keji dan tidak wajar.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Kronologi Penyiksaan Sadis Terhadap YTR yang Berlangsung Sejak 2024

“Melihat peristiwa dan perbuatannya, tersangka mengeksekusi tindakan yang tidak wajar, sadis, serta merupakan bentuk kekerasan yang kita kutuk bersama. Oleh karena itu, Polda Jabar mengerahkan upaya semaksimal mungkin untuk menjerat tersangka dengan pasal seberat-beratnya,” tegas Irjen Pol Rudi Setiawan saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).

Ternyata Residivis Kasus Serupa, Polda Jabar Gabungkan Dakwaan Bersama Kejati

Irjen Pol Rudi Setiawan meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan maksimal demi memberi efek jera yang setimpal bagi pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi merumuskan sejumlah pasal yang akan menjerat tersangka secara kumulatif atau gabungan. Korps Bhayangkara menyiapkan dakwaan yang meliputi pasal penganiayaan berat, pasal penyanderaan, hingga pasal perampasan kemerdekaan seseorang.

Polda Jabar merancang formulasi hukum ini setelah menggelar perkara dan memeriksa saksi-saksi dan korban. Serta berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Fakta mengejutkan lain juga terungkap; Taufik Hidayat ternyata merupakan seorang residivis kriminal.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka sebelumnya pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita di wilayah Bandung. Kemudian ia menerima vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru