spot_imgspot_img
Rabu 24 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

44 Juta Batang Rokok Ilegal di Garut Dimusnahkan

GARUT, FOKUSJabar.id: Pemprov Jabar, Pemkab Garut dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat sinergi dalam pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Alun-Alun Garut, Rabu (24/6/2026).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya memutus rantai distribusi rokok ilegal mulai dari tingkat distributor hingga pengecer.

BACA JUGA:

Gubernur Jabar Berbagi Pengalaman di Garut

Dia meminta seluruh aparatur pemerintah daerah. Mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa untuk memperkuat pengawasan dan aktif menyampaikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

“Warung-warung para distributor atau siapapun tidak mengedarkan rokok ilegal. Dengan begitu, tidak akan ada yang merokok ilegal,” ucapnya.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Pemprov Jabar berencana meluncurkan aplikasi pelaporan daring yang di lengkapi stimulus berupa hadiah bagi warga yang melaporkan peredaran rokok ilegal.

Menurut Dedi, upaya pemberantasan rokok ilegal penting di lakukan karena dana cukai memiliki kontribusi besar dalam mendukung pembiayaan sektor kesehatan.

Dia juga menilai, kebiasaan merokok dapat memengaruhi kesejahteraan keluarga dan pendidikan anak akibat pergeseran prioritas pengeluaran rumah tangga.

Meski demikian, Dedi tetap mengapresiasi potensi industri tembakau di Kabupaten Garut. Dia berharap, industri rokok legal dapat berkembang di daerah tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih semoga rokok ilegal di Jawa Barat hilang dan tidak ada. Namun Garut punya potensi industri tembakau. Mudah-mudahan juga nanti di Garut ada pabrik rokok (legal),” harapnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil penindakan terpadu yang di lakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama berbagai pemangku kepentingan sepanjang pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026.

BACA JUGA:

Pemkab Garut Sampaikan Tali Asih Korban Kebakaran Banjarwangi

Djaka menjelaskan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang di danai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut di kembalikan kepada masyarakat untuk mendukung penindakan, pemusnahan barang ilegal serta pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal saat ini di perkirakan mencapai hampir 14 persen dan berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin menyampaikan keprihatinannya terhadap masih tingginya peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat, ia mengimbau pemilik warung dan masyarakat untuk tidak menjual maupun menggunakan rokok ilegal karena memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara.

Pemerintah Kabupaten Garut juga akan menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk meningkatkan sosialisasi secara terstruktur kepada masyarakat.

Langkah tersebut di nilai penting. Mengingat Kabupaten Garut menerima alokasi DBHCHT yang sebagian besar di manfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Syakur menilai, meningkatnya peredaran rokok ilegal kemungkinan di pengaruhi oleh tingginya harga rokok legal akibat beban cukai yang terus meningkat.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru