spot_imgspot_img
Rabu 24 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SPMB Bandung Tahap 2 Dibuka, Orang Tua Diminta Jangan Sampai Salah Unggah Dokumen

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung resmi membuka gerbang pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap kedua untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2026/2027.

Pada fase pamungkas ini, panitia memfasilitasi calon peserta didik untuk memperebutkan kursi sekolah melalui jalur domisili dan jalur mutasi perpindahan tugas orang tua. Proses pendaftaran sendiri berlangsung secara daring penuh (online) mulai 22 hingga 26 Juni 2026 melalui portal resmi spmb.bandung.go.id.

Baca Juga: Wabup Indramayu Diperiksa Kejati Jabar, Terseret Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengimbau para orang tua agar meningkatkan ketelitian saat menginput data dokumen pendukung. Sekolah tujuan akan memeriksa dan memvalidasi setiap berkas digital secara ketat agar tidak ada manipulasi data di lapangan.

“Kami mengumumkan kepada para orang tua murid bahwa pendaftaran tahap dua sudah berjalan. Silakan bapak dan ibu memilih jalur serta sekolah tujuan sesuai petunjuk teknis. Pastikan dokumen yang Anda unggah bernilai benar dan lengkap karena pihak sekolah tujuan akan memverifikasi seluruh data tersebut,” imbau Asep Saeful Gufron, Selasa (23/6/2026).

Asep menitikberatkan perhatian pada penentuan titik koordinat digital posisi rumah pendaftar. Di mana sistem menuntut kesesuaian mutlak dengan alamat riil pada Kartu Keluarga (KK). Selain itu, orang tua wajib memastikan kualitas pindaian (scan) dokumen dalam kondisi jernih dan terbaca jelas oleh layar monitor operator seleksi.

Awas Modus Calo Sekolah! Kadisdik Bandung Beberkan Skema Seleksi Usia dan Aturan Kuota Zonasi

Disdik Bandung menerapkan formula seleksi yang berbeda untuk kedua jenjang. Pada jalur domisili tingkat SD, sistem mengutamakan faktor usia calon murid. Jika sistem menemukan kesamaan usia pada batas akhir daya tampung, maka panitia menggunakan parameter jarak tempat tinggal sebagai penentu kelulusan.

Sebaliknya, pada jenjang SMP, sistem memprioritaskan jarak bentangan domisili rumah ke sekolah terlebih dahulu. Apabila terdapat kompetitor dengan jarak yang sama persis, barulah variabel usia tertua yang akan mengunci status kelulusan murid.

Bagi pelamar jalur mutasi perpindahan tugas, Disdik mewajibkan pengunggahan berkas umum dan khusus secara paripurna. Orang tua harus membedakan secara jeli antara kolom alamat KK lama dengan kolom alamat domisili baru di Kota Bandung pada aplikasi pendaftaran.

Asep mendorong warga agar memanfaatkan jendela waktu pendaftaran yang singkat ini secara maksimal. Jika masyarakat menemui kendala teknis atau kegagalan sistem, para orang tua bisa mendatangi posko bantuan di sekolah asal, sekolah tujuan, sekolah terdekat, maupun memanfaatkan fitur robot obrolan (chatbot) di portal SPMB.

“Ayo kita kawal dan jaga bersama pelaksanaan SPMB yang berintegritas di Kota Bandung. Jangan pernah memercayai oknum calo yang menjanjikan kelulusan instan lewat cara-cara ilegal. Esensi utamanya adalah anak-anak kita tetap melanjutkan sekolah, baik di lembaga negeri maupun swasta. Saya yakin anak-anak kita hebat,” pungkas Asep.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru