BEKASI, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu langkah yang di lakukan adalah dengan meluncurkan aplikasi E-Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (e-Monev KIP) Tahun 2026.
Peluncuran aplikasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat KH Noer Ali, Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (17/6/2026) kemarin.
Kehadiran sistem digital ini di harapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi publik yang lebih cepat, transparan dan mudah di akses masyarakat.
BACA JUGA:
Pemkab Bekasi Buka Ruang Kolaborasi bagi Mahasiswa dalam Konfercab VII PMII
Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi digital yang terus di lakukan Pemkab Bekasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Peresmian e-Monev KIP di lakukan oleh Sekda Bekasi, Endin Samsudin. Kegiatan tersebut turut di hadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, Kepala Bidang IKP Diskominfo Jawa Barat, Nidar Nadrotan Naim Sujana serta Kepala Bidang IKP Diskominfosantik, Rhamdan Nurul Ikhsan.
Endin Samsudin menegaskan, peluncuran aplikasi e-Monev KIP merupakan bentuk keseriusan Pemkab Bekasi dalam menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik serta memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Diskominfosantik Kabupaten Bekasi atas capaian yang berhasil di raih dalam bidang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, keberhasilan memperoleh predikat Kabupaten Informatif menjadi bukti nyata kerja keras seluruh pihak yang terlibat.
“Diskominfosantik telah membuktikan prestasinya dengan mendapatkan predikat Kabupaten Informatif. Tentu capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah agar pada pelaksanaan penilaian berikutnya. Predikat tersebut dapat di pertahankan bahkan di tingkatkan,” katanya.
Endin menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak semata-mata di tujukan untuk memperoleh penghargaan ataupun nilai penilaian. Yang lebih utama adalah memastikan masyarakat memperoleh haknya untuk mengakses informasi yang benar dan mudah di jangkau.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi saat ini juga menuntut pemerintah untuk meninggalkan pola layanan konvensional dan beralih ke sistem digital yang lebih efektif.
“Hari ini kita berada di era keterbukaan. Model pelayanan informasi bukan lagi di lakukan secara manual, tetapi melalui sistem digital. Sehingga masyarakat dapat menerima informasi secara cepat, benar dan akurat,” jelasnya.
Melalui penerapan e-Monev KIP, pemerintah daerah di harapkan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara lebih mudah terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada seluruh perangkat daerah.
Selain itu, aplikasi ini juga di harapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi yang di berikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Dua Pemuda Diamankan Polisi Saat Diduga Hendak Tawuran di Bekasi Timur
Endin mengajak seluruh perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan e-Monev KIP dengan memenuhi seluruh indikator penilaian yang telah di tetapkan.
“Kami meminta kepada seluruh perangkat daerah agar apa yang menjadi kewajiban dalam pengisian kuesioner dan indikator penilaian dapat segera di selesaikan dan di isi dengan sebaik-baiknya,” tegas Dia.
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia menyampaikan, peluncuran e-Monev KIP Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk mengukur tingkat komitmen serta kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Sistem digital ini menjadi wujud komitmen pemkab Bekasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan sistem digital akan membuat proses monitoring dan evaluasi berlangsung lebih objektif, transparan, efektif serta efisien.
Di sisi lain, hasil evaluasi yang di peroleh juga dapat di gunakan untuk memetakan tingkat keterbukaan informasi pada masing-masing perangkat daerah.
Menurut Yan Yan, e-Monev KIP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penilaian administratif. Melainkan juga menjadi alat evaluasi untuk melihat sejauh mana badan publik mampu memberikan akses informasi yang mudah, cepat dan tepat kepada masyarakat.
“e-Monev bukan sekadar penilaian administratif. Tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk melihat sejauh mana badan publik memberikan akses informasi yang mudah, cepat dan tepat kepada masyarakat. Hasilnya akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan informasi publik,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat lima indikator utama yang menjadi dasar penilaian. Indikator tersebut meliputi kemampuan badan publik dalam mengumumkan informasi secara berkala maupun serta-merta, penyediaan dokumen informasi publik yang mudah di akses, pengembangan website resmi yang ramah disabilitas, penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta keterbukaan informasi terkait pengadaan barang dan jasa.
Yan Yan juga mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar mengisi kuesioner dengan data yang valid dan di sertai dokumen pendukung yang dapat di pertanggungjawabkan.
BACA JUGA:
Kemenhut Bongkar Gudang Satwa di Bekasi, Usut Dugaan Jaringan Penyelundupan Reptil
Menurutnya, kualitas data menjadi faktor penting dalam menentukan hasil akhir penilaian.
“Setiap jawaban yang di input dalam aplikasi wajib di sertai dokumen pendukung yang sah dan relevan. Validitas data menjadi faktor penting karena dokumen yang tidak sesuai akan memengaruhi nilai akhir yang di peroleh,” tegasnya.
(Jingga Sonjaya)



