TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Otoritas BPJS Kesehatan angkat bicara merespons keluhan sejumlah pasien yang mengaku harus membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Setelah melakukan penelusuran mendalam, petugas menemukan fakta bahwa para pasien yang mengeluh tersebut merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat menunggak iuran bulanan, dan baru mengaktifkan kembali kartu kepesertaan mereka saat sudah masuk ruang perawatan rumah sakit.
Merespons dinamika tersebut, manajemen BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk tetap menjamin penuh seluruh biaya medis peserta JKN selama status kepesertaan mereka aktif secara reguler. Apabila seorang peserta menunggak iuran lalu baru melunasinya saat menjalani rawat inap, maka sistem otomatis akan memberlakukan denda pelayanan.
Baca Juga: Di Tengah Sukacita Kepulangan Haji, Satu Jemaah Kota Tasikmalaya Masih Bertahan di Arab Saudi
Formula penghitungan denda pelayanan tersebut mengacu pada angka 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit, kemudian mengalikannya dengan jumlah bulan tertunggak (maksimal kurun waktu 12 bulan). Manajemen menetapkan batas atas denda pelayanan paling tinggi sebesar Rp 20 juta, walaupun dalam realitas di lapangan nilai nominalnya sering kali jauh lebih rendah dari batasan tersebut.
“Kami perlu menegaskan kembali kepada publik bahwa denda pelayanan ini hanya mengikat pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN-nya aktif kembali,” urai Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat, Rizzky Anugerah, Rabu (17/6/2026) sore.
Rizzky menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah memayungi ketentuan teknis denda layanan tersebut secara sah. Di luar daftar pelayanan yang dikecualikan, Rizzky menjamin cakupan manfaat Program JKN bentukan pemerintah ini sejatinya sangat luas. Program JKN menanggung ribuan jenis diagnosis penyakit merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023.
Daftar Penyakit Menahun yang Dijamin Penuh BPJS Kesehatan dan Klaster Layanan Tanggungan Instansi Lain
Rizzky memaparkan bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung penyakit-penyakit yang membutuhkan biaya obat-obatan mahal. Jaminan ini juga menyasar rupa-rupa pelayanan medis yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama, bahkan yang berlangsung seumur hidup pasien.
Cakupan jaminan seumur hidup tersebut meliputi tindakan cuci darah bagi penderita gagal ginjal kronis (Acute Renal Failure), penanganan pasien talasemia serta hemofilia, rangkaian terapi pengobatan kanker (kemoterapi), hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes melitus.
Di sisi lain, Rizzky membeberkan sejumlah contoh pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam skema penjaminan BPJS Kesehatan karena institusi atau instansi negara lain sudah menanggung biayanya.
“Negara membagi tugas penjaminan. Sebagai contoh, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangani pemulihan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat terlarang. Kemudian, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) menanggung penyediaan alat kontrasepsi beserta obat-obatnya. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memikul biaya pelayanan kesehatan untuk korban aksi kekerasan maupun penganiayaan,” tutur Rizzky.
Pemerintah juga mengecualikan beragam tindakan medis yang bertujuan murni untuk kosmetik atau estetika penampakan fisik. Seperti operasi plastik rekonstruksi kecantikan serta pemasangan kawat gigi (behel) tanpa indikasi medis. Selain itu, jaminan JKN tidak berlaku apabila peserta menjalani pengobatan di luar negeri. Karena sistem proteksi ini mengikat batas wilayah kedaulatan Indonesia secara ketat.
Regulasi Mengenai Klarifikasi Pelayanan Kesehatan
Sistem jaminan kesehatan nasional ini juga menolak klaim untuk pengobatan komplementer dan metode alternatif. Serta pengobatan tradisional yang belum mengantongi sertifikat efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
Rizzky menambahkan, perusahaan penjamin seperti BPJamsostek, PT Taspen, dan PT ASABRI memikul tanggung jawab penuh untuk membiayai perawatan cedera akibat kecelakaan kerja, bukan menjadi beban kas BPJS Kesehatan.
“Regulasi mengenai klasifikasi pelayanan kesehatan yang tidak mendapat jaminan ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama. Bahkan jauh sebelum BPJS Kesehatan beroperasi resmi. Fondasi awalnya mengakar pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, lalu turun menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2013. Hingga pembaruan terkini lewat Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Kami meminta peserta JKN disiplin membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaannya terus aktif melindungi kesehatan keluarga,” pungkas Rizzky.
(Seda)



