PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran Jawa Barat (Jabar) menyoroti kebijakan Pemkab terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas dan RSUD serta mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan menilai, ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Februari 2026 menimbulkan sejumlah persoalan.
BACA JUGA:
Polres Pangandaran Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Motor Curian Berhasil Disita
Menurut Iwan, saat pembahasan APBD antara DPRD, khususnya Badan Anggaran dengan pemerintah daerah, tidak pernah di bahas adanya pengecualian pemberian TPP RSUD dan Puskesmas.
“Dalam Pasal 6 huruf C angka 8 di sebutkan bahwa salah satu pihak yang di kecualikan dari penerimaan TPP adalah pegawai RSUD dan Puskesmas. Ini menjadi perhatian kami,” kata Iwan, Minggu (7/6/2026).
Ia menegaskan, TPP merupakan instrumen untuk meningkatkan kinerja ASN. Karena itu, keberadaan jasa pelayanan yang di terima pegawai kesehatan tidak seharusnya di jadikan alasan menghapus hak mereka.
“Pegawai Puskesmas memang menerima jasa pelayanan dari dana kapitasi. Sementara pegawai RSUD menerima jasa pelayanan yang bersumber dari klaim BPJS. Namun hal itu tidak bisa di jadikan ukuran untuk menghilangkan hak mereka mendapatkan TPP,” ungkapnya.
Selain substansi aturan, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan waktu terbitnya Perbup tersebut yang di lakukan saat APBD Tahun Anggaran 2026 sudah berjalan.
“Perbup itu terbit di tengah tahun anggaran berjalan. Ini menjadi tanda tanya bagi kami. Karena kebijakan tersebut tidak pernah di bahas sebelumnya dalam pembahasan APBD,” ucap Iwan.
Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Pangandaran mencabut Pasal 6 huruf C angka 8 yang mengatur pengecualian pemberian TPP bagi pegawai RSUD dan Puskesmas.
“Pegawai di Puskesmas dan RSUD harus tetap mendapatkan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah, sama seperti ASN lainnya,” ujarnya.
BACA JUGA:
SPPG Maruyungsari 1 Pangandaran Akui Jarum Pentul Berkarat Dalam MBG
Selain persoalan TPP, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti penggunaan dana kapitasi Puskesmas untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.
Menurut Iwan, kebijakan itu berpotensi mengganggu operasional pelayanan kesehatan.
“Dana kapitasi yang di peruntukkan bagi operasional Puskesmas tidak boleh di gunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Jika di paksakan, akan membebani Puskesmas dan berpotensi mengganggu pengadaan obat-obatan, alat kesehatan serta bahan habis pakai,” kata Iwan.
Ia menyebut, skema pembayaran yang di bebankan kepada masing-masing Puskesmas menimbulkan ketimpangan penghasilan antar-PPPK paruh waktu.
“Saat ini ada PPPK paruh waktu yang menerima Rp500 ribu, ada yang Rp 700 ribu, bahkan ada yang Rp 1 juta. Padahal jenis pekerjaan dan statusnya sama. Ini menimbulkan ketimpangan,” ucapnya.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Puskesmas maupun RSUD kembali menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Pangandaran.
“Gaji PPPK paruh waktu harus di seragamkan dan menjadi beban APBD. Sehingga tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antarfasilitas kesehatan,” kata Iwan.
Menurutnya, langkah itu penting agar dana kapitasi dan sumber pendanaan operasional lainnya tetap fokus di gunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
“Yang paling utama adalah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar dan tidak terganggu oleh persoalan anggaran operasional,” pingkasnya.
(Sajidin)



