GARUT, FOKUSJabar.id: Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) melalui Unit Metrologi Legal memantau dan mengamati Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) di delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat-Senin (22–25/6/2026).
Kegiatan tersebut di lakukan sebagai upaya menjaga ketepatan takaran BBM serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
BACA JUGA:
Bupati Garut Serahkan Serifikat Lahan Alun-alun Limbangan
Petugas melakukan pemeriksaan fisik dispenser BBM, pengecekan tanda tera serta pengujian kuantitas alat ukur PU BBM.
Adapun yang menjadi objek, SPBU 34.44.109 Copong, SPBU 35.44.102 Jalan Veteran, SPBU 34.44.102 Jalan Cimanuk, SPBU 34.44.121 Jalan Pembangunan, SPBU 34.44.128 Jalan Jenderal Sudirman, SPBU 34.44.131 Rancabango, SPBU 34.44.112 Karangpawitan, dan SPBU 34.44.113 Jalan Raya Karangpawitan-Wanaraja.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap 22 pompa ukur BBM dengan total 83 nozzle yang di periksa.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pengujian di lapangan, seluruh dispenser yang di awasi memiliki tanda tera sah dan masih berlaku.
BACA JUGA:
Bupati Garut Tinjau Kualitas Hewan Kurban di Pasar Hewan
Selain itu, hasil pengujian PU BBM yang di periksa secara umum masih berada dalam Batas Kesalahan yang Di izinkan sesuai ketentuan metrologi legal.
Tim juga tidak menemukan adanya alat tambahan ataupun modifikasi ilegal pada dispenser BBM yang dapat mempengaruhi hasil pengukuran.
Hal tersebut menunjukkan, pengelola SPBU yang menjadi objek pemantauan dan pengamatan pada umumnya telah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan metrologi legal dan mendukung terciptanya tertib niaga.
Pengawas Perdagangan Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Dieno Ichwana Putra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat memperoleh BBM dengan takaran yang tepat dan sesuai standar.
BACA JUGA:
Paradigma Baru Fase Akhir Perjuangan CDOB Garut Utara
“Kami ingin memastikan bahwa alat ukur yang di gunakan SPBU sesuai ketentuan metrologi legal. Sehingga masyarakat mendapatkan haknya sebagai konsumen. Pemantauan dan pengamatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU di Kabupaten Garut,” kata Dia.
Dia menambahkan, kegiatan pemantauan dan pengamatan rutin akan terus di laksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tertib niaga dan mencegah potensi penyalahgunaan alat ukur di lapangan.
“Pemantauan dan pengamatan secara berkala penting di lakukan untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini. Selain itu, mendorong pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan metrologi legal yang berlaku,” tutupnya.
(Bambang Fouristian)



