BEKASI,FOKUSjabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperkuat strategi pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan mewajibkan setiap Rukun Warga (RW) memiliki Bank Sampah Unit (BSU). Kebijakan taktis ini bertujuan untuk memotong volume sampah langsung dari hulu atau tingkat rumah tangga.
Otoritas daerah menuangkan instruksi tegas ini ke dalam Instruksi Bupati Bekasi terkait Penuntasan Pengelolaan Sampah Terpadu Tahun 2026. Program kerja tersebut menitikberatkan pada aspek kolaborasi, sinkronisasi, serta harmonisasi antar-perangkat daerah guna menekan laju produksi limbah di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pelantikan PNS Kota Bandung, Farhan Ingatkan Bahaya Informasi Tanpa Verifikasi
Melalui gebrakan ini, pemerintah daerah berkomitmen membangun ekosistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan dengan memacu peran aktif warga di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, menegaskan bahwa pengurangan sampah dari sektor hulu kini menjadi fokus utama instansinya.
Menurut Mansyur, optimalisasi fasilitas penunjang seperti bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu 3R (TPS3R), TPST, hingga Pusat Daur Ulang menjadi pilar utama penyangga sistem terpadu ini.
“Pemkab Bekasi membidik target pengurangan sampah dari akar rumput melalui Program 1 RW 1 Bank Sampah. Langkah nyata ini menjadi bagian krusial dalam menyusun cetak biru pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan,” ungkap Mansyur Sulaiman, Senin (25/5/2026).
Mansyur menjelaskan, Bupati Bekasi telah menginstruksikan para camat agar mendesak pemerintah desa dan kelurahan memfasilitasi pembentukan bank sampah di tiap RW. Pihak kecamatan juga wajib menggelar sosialisasi masif mengenai metode Reduce, Reuse, Recycle (3R) kepada publik.
Selain itu, para camat mengemban tanggung jawab penuh untuk mengawasi dan memburu para pelaku pembuangan sampah liar. Otoritas kecamatan harus memantau, mendokumentasikan, serta melaporkan setiap tindakan pencemaran lingkungan kepada DLH Kabupaten Bekasi.
Tekan Sampah Organik: Siapkan Pelatihan Kompos hingga Budidaya Maggot
Di tingkat desa dan kelurahan, para kepala desa serta lurah wajib menyokong penguatan kapasitas manajerial bank sampah. Dukungan ini mencakup hilirisasi produk daur ulang hingga penyediaan sarana pengolahan limbah ramah lingkungan:
- Pelatihan Pengolahan Kompos: Mengubah limbah dapur menjadi pupuk organik bernilai guna.
- Budidaya Maggot Black Soldier Fly (BSF): Memanfaatkan larva untuk mengurai sampah organik secara cepat dan alami.
- Edukasi Pemilahan Mandiri: Melatih emak-emak memisahkan sampah basah dan kering sejak dari area dapur.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah. Kami juga melarang keras tindakan membuang atau membakar sampah sembarangan karena memicu polusi udara dan merusak ekosistem,” terangnya.
Buka Akses Pasar: Targetkan Reduksi 20 Persen Beban TPA Burangkeng
Tak sekadar menjaga kebersihan, Pemkab Bekasi juga berniat mendongkrak roda ekonomi warga melalui monetisasi bank sampah. Guna mewujudkan hal tersebut, pemerintah siap membuka akses pasar bagi produk hasil daur ulang lewat agenda business matching bersama sektor industri.
Mansyur menambahkan, skema laporan bulanan wajib berjalan ketat di tingkat desa hingga kecamatan sebagai bahan evaluasi berkala. Kebijakan ini menjadi solusi jitu untuk memperpanjang napas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng yang kian kritis. Pemkab Bekasi memaksa perubahan paradigma masyarakat dari sistem jadul “kumpul-angkut-buang” menjadi pola modern “kumpul-pilah-olah”.
Melalui rumus baru ini, armada truk dinas kebersihan hanya akan mengangkut sampah jenis residu yang sudah tidak bisa diolah lagi ke tempat pembuangan akhir.
“Secara teknis, Bank Sampah menyumbang kontribusi signifikan dalam menyelamatkan daya tampung TPA Burangkeng. Pemilahan dari sumbernya terbukti mampu mereduksi sekitar 15 hingga 20 persen volume sampah rumah tangga sebelum masuk ke truk pengangkut,” pungkas Mansyur.
(Jingga Sonjaya)



