BEKASI, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan mendongkrak budaya integritas di lingkungan pemerintahan. Langkah konkret yang mereka tempuh salah satunya lewat pelaksanaan kampanye antikorupsi serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026.
Pemerintah daerah menuangkan komitmen tersebut dalam Surat Edaran Bupati Bekasi tentang Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026. Program besutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2026.
Baca Juga: Baso Gejrot Tasikmalaya Resmi Buka Cabang di Makkah, Tembus Pasar Internasional
Melalui program ini, Pemkab Bekasi mendorong seluruh perangkat daerah untuk aktif menyusun berbagai konten kampanye edukatif. Tujuannya agar masyarakat semakin paham dan berani menolak praktik korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga penyalahgunaan fasilitas negara.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Teknis Program Pariwara Antikorupsi serta rencana aksi budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi di Gedung Inspektorat Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026).
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bekasi, Nano Setiana, menyatakan bahwa program ini menjadi momentum tepat bagi Kabupaten Bekasi untuk memperluas edukasi antikorupsi, terutama pada instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Ini momen yang baik buat Kabupaten Bekasi untuk ikut serta, terutama perangkat daerah yang sifatnya pelayanan publik. Karena di situ kita harus menampilkan edukasi tentang antikorupsi dan gratifikasi,” ujar Nano.
Nano menegaskan, aparatur pemerintah tidak boleh memandang kampanye antikorupsi ini sebatas kegiatan seremonial atau ajang perlombaan konten belaka. Lebih dari itu, program ini mengemban misi besar untuk mengubah budaya kerja birokrasi di lapangan.
“Jangan sampai dalam pelayanan publik terjadi gratifikasi ataupun imbalan-imbalan yang menyalahi ketentuan. Kami mendorong perangkat daerah membuat konten yang sifatnya edukasi khususnya tentang antikorupsi dan gratifikasi,” katanya.
Program Pariwara Antikorupsi 2026
Nano menambahkan, meskipun puncak peringatan Hakordia jatuh pada setiap bulan Desember, fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah menyukseskan gerakan kampanye serentak melalui Program Pariwara Antikorupsi 2026.
“Intinya setiap perangkat daerah harus mampu membuat konten edukasi antikorupsi, memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, menyebut instansinya bersama Inspektorat mendapat mandat penuh untuk mengawal kesuksesan program ini.
Dalam rapat teknis tersebut, Diskominfosantik memberikan sosialisasi kepada perwakilan dinas mengenai jenis konten yang wajib mereka produksi, bentuk kampanye, hingga mekanisme pelaksanaannya di media digital.
“Kami mensosialisasikan kepada perangkat daerah untuk ikut serta dalam kampanye antikorupsi. Mulai dari jenis-jenis konten yang bisa dibuat, program kampanye yang bisa dilakukan, sampai tata cara pelaksanaannya,” jelas Rhamdan.
Merujuk pada surat edaran KPK, Program Pariwara Antikorupsi ini berlangsung sejak April hingga September 2026. Pihaknya pun meminta seluruh instansi di Pemkab Bekasi memanfaatkan sisa waktu tiga bulan ke depan, yakni Juli hingga September, secara maksimal untuk menggencarkan konten edukasi.
“Ini bukan hanya sekadar perlombaan konten. Kami berharap kampanye ini menjadi budaya yang terus dibangun sehingga dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Rhamdan.
Menurut Rhamdan, indikator keberhasilan gerakan ini tidak sekadar diukur dari kuantitas video atau grafis yang rilis. Melainkan juga dari meningkatnya kesadaran bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Tujuannya tentu membangun kesadaran bersama, membangun budaya antikorupsi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah praktik korupsi,” pungkas Rhamdan.
(Jingga Sonjaya)



