spot_imgspot_img
Senin 25 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bandung Bersiap Sambut Tren Kurban Unik, Unta Mulai Masuk Bursa Hewan Iduladha

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjamin ketersediaan pasokan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah berada dalam kondisi aman dan melimpah. Namun, di balik jaminan stok tersebut, pasar hewan kurban tahun ini kedatangan tren unik berupa pengajuan izin penjualan hewan unta yang menjadi pengalaman perdana di Kota Kembang.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya pelaku usaha atau pedagang yang mengajukan izin resmi untuk memasarkan unta sebagai alternatif hewan kurban di Kota Bandung.

Baca Juga: Korban Tewas Euforia Persib Bandung Juara Bertambah

Menurut Farhan, kehadiran mamalia khas padang pasir di bursa kurban lokal merupakan fenomena segar yang belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Ini termasuk komoditas baru ya, ada yang mau jualan unta di Bandung. Saya pribadi memang belum melihat langsung fisiknya, baru menerima laporan bahwa ada pedagang yang meminta izin resmi. Sepanjang mereka mengantongi izin aman dari Kementerian Pertanian, saya pasti langsung menandatanganinya,” ungkap Muhammad Farhan, Senin (25/5/2026).

Farhan menjelaskan, regulasi penanganan unta sebagai hewan kurban pada dasarnya tidak memiliki perbedaan spesifik dengan komoditas sapi potong yang selama ini mengandalkan pasokan luar daerah maupun jalur impor. Oleh sebab itu, otoritas terkait mewajibkan seluruh hewan kurban eksotis tersebut melewati prosedur pemeriksaan kesehatan ketat dan masa karantina.

“Kami sempat memantau di beberapa media sosial mengenai rencana penjualan unta ini. Pada prinsipnya, perlakuan unta sama persis dengan sapi. Faktanya, sekitar 98 persen pasokan sapi di Kota Bandung merupakan barang impor. Jadi, unta pun masuk lewat jalur impor,” jelasnya.

Terapkan Skrining Ketat: Unta Wajib Lolos Karantina Dua Kementerian

Guna melindungi kesehatan masyarakat dan mengantisipasi penularan penyakit zoonosis, Pemkot Bandung mewajibkan seluruh komoditas hewan kurban impor melintasi meja berlapis. Para pedagang harus menyelesaikan tahapan birokrasi sejak dari hulu:

  • Pemeriksaan Karantina Ketat: Memastikan hewan bebas dari virus dan parasit berbahaya.
  • Izin Kementerian Pertanian (Kementan): Menjamin kelayakan konsumsi dan status kesehatan hewan.
  • Izin Kementerian Perdagangan (Kemendag): Memvalidasi legalitas jalur distribusi niaga internasional.

Melalui standardisasi prosedur operasional tersebut, Farhan mengimbau masyarakat agar tidak perlu risau maupun khawatir mengenai aspek legalitas hukum Islam. Terlebih hukum negara, maupun kualitas kesehatan dari hewan kurban yang beredar di pasaran.

“Setiap hewan kurban yang menginjakkan kaki di Kota Bandung wajib melewati rangkaian proses karantina. Serta mengantongi izin resmi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Sejauh ini, seluruh administrasi perizinan berjalan aman dan total suplai di lapangan sangat mencukupi kebutuhan warga,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru