BACA JUGA:
Prabowo Subianto: Program MBG tidak Akan Dihentikan
Pernyataan tersebut kemudian ramai di perbincangkan publik setelah potongan pidatonya beredar luas di media sosial.
Dalam informasi yang beredar, Prabowo menyebut nilai kekayaan Indonesia yang mengalir ke luar negeri mencapai sekitar USD343 miliar atau setara Rp5,5 triliun dalam kurun waktu 22 tahun terakhir.
Besarnya angka tersebut di nilai berdampak terhadap kemampuan fiskal negara dalam memenuhi berbagai kebutuhan pembiayaan nasional.
Salah satu hal yang di soroti ialah keterbatasan anggaran yang berpengaruh terhadap kesejahteraan guru, ASN hingga aparat penegak hukum.
Prabowo Subianto menilai, kebocoran kekayaan nasional selama bertahun-tahun menjadi persoalan serius yang memengaruhi kekuatan anggaran negara.
Menurut Prabowo, aliran dana ke luar negeri menyebabkan ruang gerak keuangan negara menjadi lebih terbatas. Ia menyebut kondisi itu berdampak langsung terhadap besaran penghasilan sejumlah profesi yang di biayai negara.
“Ini penyebab gaji guru, pengak hukum dan ASN,” katanya.
Selain menyoroti aliran kekayaan ke luar negeri, Prabowo juga membahas praktik under invoicing dalam kegiatan perdagangan internasional.
Praktik tersebut di sebut terjadi ketika nilai ekspor di laporkan lebih rendah di banding nilai sebenarnya.
BACA JUGA:
Tingkatkan Swasembada Pangan, Prabowo Subianto Terbitkan 3 Regulasi
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian potensi devisa negara tidak masuk secara optimal ke dalam sistem keuangan nasional.
Pemerintah pun di sebut tengah menyiapkan langkah pengawasan baru untuk memperketat tata kelola ekspor. Khususnya di sektor sumber daya alam.
Prabowo menyebut, praktik under invoicing sebagai tindakan yang merugikan negara dan telah berlangsung cukup lama. Ia bahkan secara tegas menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penipuan.
“Under-invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan,” tegas Presiden.
Tak hanya menyampaikan angka Rp5,5 triliun, Prabowo juga mengungkap potensi kerugian lain akibat kebocoran devisa dan manipulasi perdagangan yang nilainya di sebut mencapai ratusan miliar dolar Amerika Serikat.
Dalam penjelasan terkait isu tersebut, under invoicing di pahami sebagai praktik pelaporan nilai ekspor atau impor di bawah harga sebenarnya.
Modus seperti ini kerap di kaitkan dengan upaya menyimpan keuntungan di luar negeri sekaligus mengurangi kewajiban pajak di dalam negeri.
Pemerintah saat ini di sebut sedang menyiapkan regulasi baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam guna memperketat pengawasan dan mencegah kebocoran devisa negara.
Langkah tersebut di harapkan dapat membuat potensi penerimaan negara lebih optimal. Sehingga anggaran untuk berbagai sektor pelayanan publik dapat di perkuat di masa mendatang.
(Jingga Sonjaya)


