spot_imgspot_img
Rabu 20 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Pangandaran Bingung Cari Solusi Hunian Sukahurip yang Rusak Akibat Longsor

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Nasib para eks penghuni Pasar Wisata Pangandaran yang menempati lahan relokasi di Desa Sukahurip kini semakin terkatung-katung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran hingga saat ini belum memberi solusi konkret maupun anggaran perbaikan untuk membenahi deretan rumah yang hancur akibat terjangan longsor beberapa waktu lalu.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan. Material longsor berupa bongkahan batu cadas besar masih tampak menggunung, menutup area halaman depan serta belakang rumah warga. Tiang-tiang penyangga kayu terlihat patah, sementara dinding bangunan yang berbahan Glassfiber Reinforced Concrete (GRC) jebol tak berdaya. Dari arah depan, deretan rumah yang berdiri sejajar itu kini posisinya miring dan doyong akibat terdorong beban material tanah.

Baca Juga: Dinsos Pangandaran Akui Proyek Hunian Sukahurip Dipaksakan Karena Desakan Warga

Petaka ini terjadi akibat pengerjaan proyek pematangan lahan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRPRKP) Pangandaran yang tidak optimal. Proyek pematangan lahan tersebut menelan dana fantastis hingga Rp2 miliar, namun mengabaikan aspek mitigasi bencana.

Para pekerja mengolah lahan yang didominasi tanah cadas berlereng curam dengan ketinggian tebing mencapai 10 meter tanpa perhitungan matang. Alhasil, kawasan tersebut tidak hanya rawan longsor, tetapi beberapa titik tanahnya kini menurut informasi ambles.

Merespons kondisi tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Pangandaran, Trisno, mengakui rencana pemulihan rumah terdampak longsor masih gelap gulita.

“Kami juga belum bisa mencari solusinya akan seperti apa, terutama yang di rumah yang terkena longsor. Apakah yang rusaknya akan mendapatkan perbaikan atau seperti apa. Memang untuk saat ini kita belum ada anggaran untuk itu,” ujar Trisno, Rabu (20/5/2026).

Kerugian Materi Akibat Bencana Longsor

Mengenai total nilai kerugian materi akibat bencana tersebut. Ia menjelaskan bahwa instansinya tidak memiliki wewenang maupun keahlian khusus untuk mengalkulasi kerusakan fisik bangunan.

“Karena kapasitas teknis menghitung itu ada di Dinas PU. Kita tidak ada SDM untuk menghitung itu. Kalau peran kita hanya sifatnya bansos (bantuan sosial), itu bukan proyek kita,” ucapnya.

Meski pihaknya bertindak sebagai pengawas dalam pembangunan rumah relokasi tersebut, Trisno menegaskan tidak mengikat warga dengan aturan baku mengenai pemilihan material bangunan.

“Bbebas mau pakai material kayu, pakai besi, pakai tembok boleh silakan. Kan kita sifatnya bansos. Mau dua lantai juga boleh bebas silakan saja,” kata Trisno.

Pihaknya hanya menekankan satu syarat utama, yaitu para warga penerima manfaat wajib memaksimalkan dana stimulan bantuan sosial sebesar Rp20 juta dari pemerintah daerah.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru